Ilustrasi Keseimbangan Janji
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (keliru), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja untuk mengikatnya. Maka kaffarat (denda)nya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak menemukan (kesempatan) itu, maka kaffaratnya adalah berpuasa tiga hari. Itulah kaffarat sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian itu. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.
Al-Maidah ayat 89 merupakan ayat yang sangat penting dalam hukum Islam, khususnya mengenai tata cara penebusan (kaffarat) atas pelanggaran sumpah yang telah diikrarkan dengan sengaja. Ayat ini memberikan kejelasan hukum yang membedakan antara sumpah yang tidak disengaja (laghwul aiman) dan sumpah yang diucapkan dengan kesadaran penuh (aqd al-aiman).
Ayat ini diawali dengan penegasan bahwa Allah Maha Pengampun terhadap kesalahan lisaniyah yang tidak disengaja. Dalam konteks sehari-hari, manusia seringkali mengucapkan sumpah tanpa benar-benar berniat mengikrarkan janji yang mengikat secara hukum, misalnya, "Demi Allah, saya tidak akan makan itu," padahal yang dimaksud hanyalah penekanan biasa. Sumpah seperti ini, yang termasuk laghwul aiman (sumpah yang tidak bermakna atau terlepas tanpa niat), dimaafkan dan tidak memerlukan penebusan.
Namun, Allah menghukum (memerintahkan kaffarat) bagi mereka yang 'aqqad tumul aiman (mengikat sumpah) secara sadar. Ini merujuk pada sumpah yang diucapkan dengan niat yang kuat untuk mengikat diri pada suatu janji, baik janji untuk melakukan sesuatu maupun janji untuk tidak melakukan sesuatu. Jika janji yang disumpahkan itu dilanggar, maka wajib dilaksanakan kaffarat.
Ayat ini secara rinci menetapkan tiga opsi utama sebagai penebusan (kaffarat) bagi pelanggaran sumpah yang disengaja, yang harus dipilih salah satunya:
Ayat ini menunjukkan fleksibilitas syariat dengan menyediakan alternatif bagi mereka yang secara finansial tidak mampu memenuhi tiga opsi di atas. Barang siapa tidak mampu memberi makan, pakaian, atau memerdekakan budak, maka kaffaratnya adalah berpuasa selama tiga hari.
Penutup ayat ini sangat tegas: "Dan jagalah sumpah kalian itu." (Wakhfaẓū aymānakum). Ini adalah perintah langsung agar umat Islam bersikap hati-hati dan tidak mudah menjadikan nama Allah sebagai jaminan atas janji-janji duniawi yang remeh. Menjaga sumpah berarti tidak mengucapkannya kecuali dalam urusan yang sangat penting dan benar-benar diyakini akan ditepati.
Dengan demikian, Al-Maidah ayat 89 mengajarkan tentang tanggung jawab lisan, keadilan dalam menetapkan denda, serta rahmat Allah yang memberikan keringanan bagi mereka yang kesulitan finansial, dengan tujuan akhir agar umat senantiasa bersyukur atas batasan-batasan hukum yang ditetapkan-Nya.