Memahami Hikmah Al Maidah Ayat 88

Ilustrasi Timbangan Keadilan dan Larangan Zalim JANGAN HALAL (Keseimbangan)

Ilustrasi: Keseimbangan dan pilihan antara yang halal dan yang zalim.

Pokok Ajaran Al Maidah Ayat 88

Al-Qur'an telah memberikan pedoman hidup yang komprehensif bagi umat Islam, mencakup aspek ibadah, muamalah, hingga etika sosial. Salah satu ayat kunci yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek harta adalah Surat Al-Maidah ayat 88. Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk memakan harta sesama dengan cara yang tidak benar atau zalim.

QS. Al-Maidah [5]: 88
"Dan makanlah rezeki (yang telah dijadikan Allah padamu) yang baik lagi baik (halal lagi baik), dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Ayat ini merupakan instruksi langsung dari Allah SWT yang mengandung dua perintah utama yang saling berkaitan: perintah untuk mengonsumsi rezeki yang thayyib (baik/halal) dan perintah untuk bertakwa kepada-Nya. Kata "rejeki yang baik" dalam konteks ini memiliki makna ganda. Secara harfiah, ia berarti makanan yang layak, bergizi, dan tidak membahayakan fisik. Namun, secara etika dan hukum Islam, ia merujuk pada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang diridhai Allah, yaitu cara yang halal.

Larangan Mengambil Harta Orang Lain Secara Zalim

Meskipun ayat 88 ini fokus pada anjuran mengonsumsi yang baik, ayat-ayat sekitarnya (terutama dalam konteks Surat Al-Maidah) sangat menekankan pentingnya keadilan dan larangan penguasaan harta orang lain secara batil. Konsep "rejeki yang baik" secara otomatis mengecualikan harta yang didapat dari hasil penipuan, penggelapan, riba, korupsi, mencuri, atau mengambil hak orang lain tanpa izin yang sah.

Mengambil harta orang lain secara zalim adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi ekonomi seseorang. Dalam Islam, kepemilikan harta sangat dijaga kesuciannya. Jika seseorang mendapatkan kekayaan melalui jalan yang kotor, maka meskipun ia menikmati harta tersebut (memakannya atau membelanjakannya), hasil dari harta itu tidak akan membawa berkah, dan pelakunya terancam sanksi baik di dunia maupun di akhirat.

Takwa Sebagai Fondasi Etika Ekonomi

Perintah kedua dalam ayat ini adalah: "...dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." Ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan halal-haram bukan hanya masalah ritual, tetapi merupakan manifestasi nyata dari keimanan dan ketakwaan seseorang. Seseorang yang benar-benar bertakwa akan selalu merasa diawasi oleh Tuhannya, sehingga ia akan menahan diri dari segala bentuk kecurangan dalam transaksi ekonomi.

Takwa mendorong seorang Muslim untuk selalu berpikir panjang; bahwa kenikmatan sesaat dari harta haram tidak sebanding dengan azab yang abadi. Ketakwaan ini menjadi benteng moral yang kuat untuk menjaga integritas dalam berdagang, bekerja, dan mengelola sumber daya.

Implikasi Praktis dalam Kehidupan Modern

Di era modern, pelanggaran terhadap Al-Maidah ayat 88 dapat muncul dalam berbagai bentuk. Praktik korupsi, manipulasi laporan keuangan, penjualan produk palsu, hingga persaingan usaha yang tidak sehat (seperti monopoli yang merugikan konsumen) semuanya masuk dalam kategori mengambil rezeki yang tidak baik atau zalim.

Oleh karena itu, penafsiran ayat ini mendorong umat untuk senantiasa melakukan audit moral (muhasabah) terhadap sumber penghasilan mereka. Apakah gaji yang diterima bersih? Apakah keuntungan yang didapat tidak merugikan pihak lain? Hanya rezeki yang bersih dari unsur kezalimanlah yang dijamin keberkahannya oleh Allah SWT. Ketika hati dan perut diisi dengan yang halal, maka amal ibadah dan doa pun diharapkan akan diterima dengan lebih baik. Kehidupan yang tenang dan penuh berkah bersumber dari ketaatan pada perintah Ilahi ini.

Memahami dan mengamalkan Al-Maidah ayat 88 adalah kunci untuk membangun tatanan masyarakat yang adil, sejahtera, dan diridhai Allah, dimulai dari kesadaran individu tentang kebersihan harta yang dimiliki.

🏠 Homepage