Memahami Hikmah Al-Ma'idah Ayat 90-100: Jauhi Syirik dan Judi

Surah Al-Ma'idah (Hidangan) adalah surah Madaniyah yang kaya akan hukum dan peringatan penting bagi umat Islam. Ayat 90 hingga 100 secara spesifik memuat seruan tegas mengenai bahaya minuman keras (khamr) dan perjudian (maysir), serta larangan keras terhadap perbuatan keji berupa mengundi nasib dengan panah (azlam), yang semuanya merupakan bentuk kemurkaan setan. Ayat-ayat ini tidak hanya mengatur batasan syariat, tetapi juga menyingkap hikmah di balik larangan tersebut demi menjaga akal, harta, dan persatuan umat.

Ilustrasi Keseimbangan dan Peringatan Gambar abstrak yang menunjukkan timbangan seimbang di tengah, dengan simbol larangan (lingkaran merah coret) di satu sisi, dan cahaya pengetahuan di sisi lain. Judi/Khamr Ingat Allah

Larangan Minuman Keras dan Perjudian (Ayat 90-91)

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis dari perbuatan syaitan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Ma'idah: 90)

Ayat ini adalah fondasi hukum Islam yang sangat jelas. Allah SWT mengategorikan khamr dan judi bukan sekadar dosa kecil, melainkan sebagai 'rijsun min 'amalisy-syaithan' (kekejian dari perbuatan setan). Tujuan utama pelarangannya adalah agar umat manusia memperoleh al-falah (keberuntungan) di dunia dan akhirat. Keberuntungan ini terhalang ketika akal terganggu oleh khamr, atau ketika harta terkuras habis melalui perjudian yang menciptakan permusuhan dan kebencian.

Ayat 91 memperkuat larangan ini dengan menjelaskan konsekuensi lebih lanjut. Selain khamr dan judi, pengorbanan untuk berhala dan mengundi nasib juga dilarang karena hal-hal tersebut menciptakan permusuhan dan menjauhkan seorang mukmin dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Dalam konteks sosial, khamr dan judi adalah sumber perpecahan; dalam konteks spiritual, ia adalah penghalang komunikasi murni dengan Sang Pencipta.

Penerimaan Taubat dan Keimanan (Ayat 92-95)

"Maka jika kamu telah berhenti (dari kemaksiatan), maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat..." (Al-Ma'idah: 92)

Setelah larangan keras, Al-Qur'an selalu membuka pintu rahmat. Ayat 92 menegaskan bahwa jika seseorang telah menghentikan perbuatan keji tersebut—baik itu minum khamr, berjudi, atau yang sejenisnya—maka kewajiban selanjutnya adalah menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Ini menunjukkan bahwa keimanan sejati diukur dari ketaatan pada perintah, bukan sekadar pengakuan lisan. Taubat yang sesungguhnya harus dibuktikan dengan perubahan perilaku konkret yang positif.

Ayat 93 menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi mereka yang telah beriman dan beramal saleh setelah periode larangan tersebut, asalkan mereka tetap menjaga ketakwaan. Hal ini memberikan harapan besar bagi siapa pun yang terlanjur tenggelam dalam kemaksiatan, bahwa rahmat Allah sangat luas bagi yang mau kembali ke jalan yang lurus.

Ujian Keimanan dan Hukum Allah (Ayat 96-100)

Ayat 96 beralih fokus ke laut, menyatakan bahwa berburu ketika sedang berihram haji adalah terlarang. Ini adalah ujian spesifik bagi jamaah haji, menekankan bahwa aturan syariat berlaku di segala kondisi, bahkan di saat seseorang sedang dalam suasana spiritual yang tinggi. Pelanggaran ini harus diganti dengan denda berupa makanan atau hitungan hari puasa yang setara.

Ayat 97 dan 98 mengagungkan Ka'bah (Baitullah) sebagai syiar Allah yang harus dihormati. Penghormatan ini mencakup larangan melakukan tindakan yang merendahkan kesuciannya, seperti berburu di sekitar wilayah suci.

Puncak penutup rentetan ayat ini adalah ayat 99 dan 100. Ayat 99 menetapkan bahwa tugas Rasulullah ﷺ hanyalah menyampaikan risalah dengan jelas. Sementara itu, ayat 100 adalah peringatan universal: bahwa jalan menuju surga dan keberuntungan (falah) hanya melalui mengikuti petunjuk Allah dan menjauhi semua yang dilarang-Nya. Allah menyatakan bahwa meskipun jalan kebaikan terlihat sulit (seperti menjauhi judi atau khamr), hasilnya jauh lebih mulia daripada kesenangan sesaat yang ditawarkan oleh kesesatan.

Relevansi Kontemporer

Memahami Al-Ma'idah 90-100 sangat krusial di era modern. Meskipun minuman keras dan judi tradisional mungkin telah berevolusi menjadi bentuk modern seperti investasi spekulatif yang menyerupai judi (biner option, skema Ponzi), atau bentuk hiburan yang menghilangkan kesadaran (misalnya, penyalahgunaan zat baru), inti larangannya tetap sama: segala sesuatu yang merusak akal sehat, menghabiskan harta tanpa hasil yang halal, dan menjauhkan dari ketaatan kepada Allah adalah bagian dari ajaran yang harus dijauhi demi mencapai keberuntungan sejati.

🏠 Homepage