Ilustrasi simbolis mengenai batasan dan keseimbangan dalam hubungan.
Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra' (juga dikenal sebagai Al-Isra' wal Mi'raj atau Bani Isra'il) merupakan salah satu pilar fundamental dalam etika seksual Islam. Ayat ini secara eksplisit dan tegas melarang praktik zina, namun yang lebih mendalam adalah penggunaan kata "لَا تَقْرَبُوا" (la taqrabu), yang berarti "janganlah kamu mendekati".
Perbedaan antara larangan "jangan berbuat zina" dan larangan "jangan mendekati zina" sangatlah signifikan. Dalam pandangan syariat, larangan mendekati suatu perbuatan menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan puncak dari suatu dosa, tetapi juga segala bentuk perantara, godaan, dan faktor-faktor yang berpotensi menyeret seseorang ke dalam dosa tersebut. Ini adalah bentuk perlindungan (sadd adz-dzara'i) yang komprehensif terhadap kehormatan individu dan keutuhan institusi keluarga.
Al-Qur'an memberikan dua alasan utama mengapa zina harus dihindari. Alasan pertama adalah karena zina itu "كَانَ فَاحِشَةً" (kana fahisyatan), yaitu suatu perbuatan yang sangat keji, tercela, dan melampaui batas kesopanan (immoral). Keji dalam konteks ini mencakup dampak sosial, psikologis, dan spiritual. Secara sosial, zina merusak tatanan masyarakat, menimbulkan kebingungan nasab (keturunan), dan mengikis kepercayaan antarindividu. Secara psikologis, ia dapat menimbulkan penyesalan mendalam dan rasa bersalah.
Alasan kedua adalah konsekuensi jangka panjangnya: "وَسَاءَ سَبِيلًا" (wa sa'a sabīlā), yang berarti "dan seburuk-buruk jalan". Kata "jalan" di sini merujuk pada metodologi hidup, konsekuensi akhir, dan jalan yang ditempuh di dunia maupun akhirat. Zina adalah jalan yang menyimpang dari fitrah (kecenderungan dasar manusia yang lurus) dan jalan yang menjauhkan dari keridhaan Allah SWT.
Jalan ini dianggap buruk karena:
Untuk memastikan ayat ini dipatuhi sepenuhnya, para ulama tafsir telah menggarisbawahi bahwa larangan "mendekati" mencakup segala tindakan yang merupakan pendahuluan atau katalisator bagi perzinaan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada:
Inti dari Surah Al-Isra' Ayat 32 adalah pemeliharaan kehormatan dan kesucian. Dengan melarang mendekati zina, Islam membangun benteng pengamanan agar umat manusia dapat menjaga kesucian diri, menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memastikan bahwa setiap ikatan emosional dan fisik hanya terjadi dalam koridor yang diridhai Allah, yaitu pernikahan yang sah. Ayat ini adalah penegasan bahwa integritas moral adalah kunci menuju keberkahan dalam hidup.
Penegasan ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi dalam menetapkan hukum. Tidak cukup hanya mencegah pelakunya; sarana dan prasarana yang mengarah pada perbuatan keji tersebut juga harus dihilangkan dari lingkup kehidupan seorang Muslim. Ini adalah instruksi pencegahan yang sempurna.