Kehilangan buku nikah tentu bisa menimbulkan kekhawatiran. Dokumen penting ini seringkali menjadi syarat untuk berbagai urusan administratif, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan paspor, hingga urusan waris. Namun, jangan panik. Buku nikah yang hilang dapat diurus kembali. Prosesnya mungkin memerlukan sedikit kesabaran, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda bisa mendapatkan duplikatnya.
Artikel ini akan memandu Anda secara rinci mengenai cara mengurus buku nikah yang hilang. Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan duplikat buku nikah dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat Anda melangsungkan pernikahan, bukan di KUA domisili Anda saat ini.
Sebelum Anda mendatangi KUA, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pengurusan duplikat buku nikah Anda.
Setelah semua dokumen persiapan siap, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan buku nikah ke kantor polisi terdekat. Datangilah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jelaskan kronologi hilangnya buku nikah Anda. Petugas akan meminta beberapa informasi dan kemudian menerbitkan Surat Keterangan Hilang. Dokumen ini wajib Anda miliki sebelum melanjutkan ke KUA.
Bawa seluruh dokumen yang telah Anda persiapkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Serahkan semua dokumen kepada petugas KUA. Petugas akan memverifikasi data Anda dan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Nikah (SKPN) atau semacam salinan akta nikah yang baru. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen Anda.
Setelah SKPN diterbitkan, petugas KUA akan memproses penerbitan duplikat buku nikah. Bentuk dari duplikat buku nikah ini bisa berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang berupa buku nikah baru dengan nomor yang berbeda, ada pula yang berupa surat keterangan akta nikah yang memiliki kekuatan hukum sama dengan buku nikah asli. Tanyakan dengan jelas kepada petugas KUA mengenai bentuk duplikat yang akan Anda terima.
Proses penerbitan duplikat buku nikah ini umumnya gratis. Namun, ada baiknya Anda memastikan kembali kepada petugas KUA mengenai biaya yang mungkin timbul. Selalu simpan dengan baik buku nikah Anda yang baru untuk menghindari kehilangan kembali.
Selain langkah-langkah di atas, ada beberapa tips tambahan yang bisa membantu Anda:
Kehilangan buku nikah memang menyebalkan, namun bukan berarti akhir dari segalanya. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat memperoleh kembali dokumen penting ini dan melanjutkan berbagai urusan administratif yang memerlukan buku nikah.