Surat Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Isra'il, adalah surat ke-17 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Salah satu ayat krusial dalam surat ini, yang menjadi landasan moral dan etika dalam Islam, adalah ayat ke-32. Ayat ini berbicara tentang batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT untuk menjaga kesucian hubungan antarmanusia dan menjaga tatanan sosial.
Penting untuk dicatat bahwa redaksi ayat ini menggunakan kata "Wala taqrabu" (وَلَا تَقْرَبُوا), yang secara harfiah berarti "Dan janganlah kamu mendekati". Kata kerja ini memiliki makna yang jauh lebih luas dan tegas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan zina itu sendiri. Dalam ushul fiqh, larangan untuk mendekati sesuatu seringkali menyiratkan larangan terhadap segala jalan, perbuatan, atau situasi yang berpotensi menggiring seseorang kepada perbuatan terlarang tersebut.
Zina, dalam konteks syariat, didefinisikan sebagai hubungan seksual sedarah antara dua individu yang tidak terikat dalam pernikahan yang sah. Islam memandang perbuatan ini sebagai salah satu dosa besar karena dampaknya yang merusak secara individu maupun kolektif. Dengan melarang mendekatinya, syariat Islam menunjukkan kebijaksanaannya dalam upaya preventif. Ini berarti, segala bentuk interaksi yang mengarah pada timbulnya syahwat terlarang, seperti pergaulan bebas, khalwat (berduaan di tempat tersembunyi antara lawan jenis yang bukan mahram), atau bahkan pandangan yang berlebihan, semuanya berada di bawah cakupan larangan ini.
Ayat Al-Isra ayat 32 secara eksplisit menyebutkan dua alasan utama mengapa zina harus dihindari. Pertama, karena "Innahu kāna fāḥisyatan" (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً), yaitu sungguh ia adalah perbuatan keji atau sangat buruk. Keji di sini mencakup dimensi moral, etika, dan sosial. Secara moral, zina melanggar kesucian fitrah manusia dan merusak kehormatan diri. Secara sosial, zina menimbulkan kekacauan nasab (keturunan), memicu permusuhan, dan meruntuhkan pondasi institusi keluarga yang seharusnya menjadi benteng masyarakat yang kokoh.
Ulama menafsirkan bahwa keji atau fahisyah merujuk pada tingkat kekejian yang sangat tinggi, yang bahkan diakui oleh akal sehat manusia yang lurus sebagai sesuatu yang tercela. Dalam banyak peradaban kuno pun, tindakan semacam ini seringkali dikecam keras karena potensi destruktifnya terhadap struktur sosial.
Alasan kedua mengapa larangan ini begitu ditekankan adalah karena zina adalah "wa sā’a sabīlā" (وَسَاءَ سَبِيلًا), yaitu merupakan jalan atau cara yang sangat buruk. Ini mengacu pada konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Jalan yang buruk ini tidak hanya mencakup hukuman duniawi (jika terbukti dan diadili sesuai syariat) tetapi juga konsekuensi di akhirat, serta dampak psikologis dan sosial yang mengikutinya, seperti rasa malu, penyesalan, dan keretakan hubungan antarindividu dan keluarga.
Menjauhi zina mencakup upaya untuk menjaga pandangan (ghaddul bashar), menjaga kesucian hati, dan memilih lingkungan pergaulan yang sehat. Islam tidak hanya mengatur tindakan fisik, tetapi juga membersihkan niat dan lingkungan yang dapat memicu penyimpangan. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini mengajarkan umat Islam untuk proaktif dalam menjaga kesucian diri dan lingkungan dari segala hal yang dapat menyeret pada maksiat, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kehormatan. Ayat ini adalah pilar penting dalam pemeliharaan jiwa (hifdzun nafs) dan pemeliharaan keturunan (hifdzun nasl) dalam Maqashid Syariah.