Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", merupakan salah satu surah Madaniyah yang sarat dengan ajaran hukum dan prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat. Ayat ke-48 dari surah ini adalah ayat yang sangat fundamental karena menetapkan kedudukan Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya, sekaligus memberikan pedoman universal bagi umat manusia dalam menjalankan kehidupan.
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW membawa kebenaran hakiki. Tiga peran utama Al-Qur'an disebutkan: membenarkan (Shaddiqan) kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) dalam pokok-pokok keimanannya, dan yang paling penting, menjadi pengawas atau hakim (Muhaiminan) atas kitab-kitab tersebut. Ini berarti, jika ada perbedaan atau penyimpangan dalam kitab-kitab terdahulu yang sampai kepada umat Islam, Al-Qur'an berfungsi sebagai penentu kebenaran akhir. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk berhukum hanya berdasarkan apa yang diturunkan Allah SWT.
Pesan selanjutnya adalah peringatan keras agar tidak mengikuti hawa nafsu atau kecenderungan orang-orang yang menolak kebenaran. Konteks turunnya ayat ini sering dikaitkan dengan perselisihan hukum yang terjadi di antara kaum Yahudi dan juga tuntutan dari kaum musyrikin Mekah agar Nabi mengambil hukum dari tradisi mereka. Allah menegaskan, setelah kebenaran (wahyu) datang, mengikuti jalan lain adalah bentuk penyimpangan. Prinsip ini berlaku universal; kebenaran Ilahi harus didahulukan di atas segala adat, hawa nafsu, atau kepentingan duniawi.
Salah satu bagian paling menarik dari ayat 48 adalah pengakuan terhadap keragaman metodologi dalam sejarah kenabian. Allah berfirman, "Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'at dan jalan (agama) yang berbeda." Kata syari'at merujuk pada hukum-hukum operasional, sementara minhaj (jalan) merujuk pada cara hidup atau metodologi umum. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Tahu bahwa setiap generasi dan kelompok manusia memerlukan aturan yang sesuai dengan konteks zamannya. Namun, meskipun hukumnya berbeda, tujuan akhirnya tetap sama: tauhid dan ketaatan kepada Allah. Jika Allah menghendaki, Dia bisa saja memaksa semua orang menjadi satu umat dalam segala aspek, tetapi Dia memilih tidak demikian agar dapat menguji manusia melalui variasi jalan yang telah ditetapkan.
Karena adanya perbedaan jalan dan karena manusia akan diuji berdasarkan karunia yang diterimanya (baik berupa ilmu, kekayaan, maupun kemudahan hidup), maka solusinya adalah berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan. Frasa Fastabiqul Khairat (berlombalah dalam kebaikan) menempatkan urgensi pada tindakan nyata dan kompetisi positif dalam beribadah dan beramal saleh. Pada akhirnya, semua perbedaan duniawi akan berakhir ketika semua manusia dikumpulkan kembali kepada Allah SWT, di mana Dia akan memberikan keputusan final atas segala perselisihan yang pernah terjadi di dunia. Ayat ini mengarahkan pandangan seorang Muslim dari perselisihan duniawi menuju pertanggungjawaban akhirat.