Memahami Hak dan Tanggung Jawab Sosial: Al-Isra Ayat 26-27

Simbol Keseimbangan dan Tali Persaudaraan Gambar dua tangan yang saling mengait dengan latar belakang garis yang mewakili keseimbangan.

Dua ayat singkat namun sarat makna dalam Surat Al-Isra (Bani Israil), yaitu ayat 26 dan 27, mengandung prinsip dasar etika sosial dan ekonomi Islam yang sangat relevan hingga saat ini. Ayat-ayat ini diletakkan setelah perintah untuk melaksanakan shalat dan menaati Allah SWT, menunjukkan bahwa ketaatan spiritual harus diwujudkan dalam perbuatan nyata terhadap sesama manusia, terutama kerabat dekat.

Teks dan Terjemahan Al-Isra Ayat 26-27

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Ayat 26: "Dan berikanlah kepada kerabat haknya, kepada orang yang miskin dan yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros."
Ayat 27: "Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Perintah Memberi Hak Kepada Kerabat (Ayat 26)

Ayat pertama memulai dengan perintah yang sangat tegas: "Wa aati dhil-qurba haqqahu" (Dan berikanlah kepada kerabat haknya). Ini bukan sekadar anjuran sedekah sukarela, melainkan penegasan bahwa kerabat memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh anggota keluarga yang lebih mampu. Prioritas utama dalam distribusi rezeki setelah memenuhi kebutuhan primer diri sendiri adalah menyantuni kerabat.

Dalam konteks sosial, hak kerabat mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, biaya pendidikan, bahkan bantuan moral dan dukungan emosional. Islam sangat menekankan tali silaturahmi, dan menjaga hubungan kekeluargaan ini adalah ibadah besar. Jika kerabat dekat (seperti orang tua, saudara kandung, atau keponakan) berada dalam kesulitan, kewajiban ini menjadi lebih mendesak dan memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding sedekah kepada orang asing.

Meluas pada Orang Miskin dan Musafir

Setelah kerabat, ayat tersebut melanjutkan perintah untuk memberikan hak kepada orang miskin (al-miskin) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Orang miskin adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau hartanya tidak mencukupi kebutuhan dasar. Sementara itu, 'ibnu sabil' merujuk pada musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, terputus dari sumber hartanya, sehingga membutuhkan pertolongan segera untuk melanjutkan perjalanannya atau kembali ke rumah.

Rangkaian perintah ini menunjukkan bahwa Islam membangun tatanan sosial yang kuat, dimulai dari unit terkecil (keluarga), meluas ke komunitas sekitar (orang miskin), dan mencakup jaringan sosial yang lebih luas (musafir).

Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Bagian penutup ayat 26 memberikan batasan penting: "wa laa tubadzdzir tabdziira" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros).

Para mufassir menjelaskan bahwa tabdzir (pemborosan) adalah penggunaan harta yang melampaui batas kewajaran, seringkali dalam hal yang sia-sia, atau bahkan penggunaan yang bertujuan pamer dan riya'. Berbeda dengan israf (berlebih-lebihan dalam hal yang baik, seperti makan mewah), tabdzir seringkali dikaitkan dengan tindakan yang tidak memiliki manfaat nyata, bahkan bisa membawa mudharat.

Islam mengajarkan sikap pertengahan (wasathiyah). Kekayaan adalah titipan Allah yang harus dikelola dengan bijak. Mengeluarkan uang untuk kesenangan sesaat yang tidak bernilai ibadah atau maslahat umum, sementara kerabat dan fakir miskin masih membutuhkan, termasuk dalam kategori pemborosan yang dilarang.

Konsekuensi Pemborosan: Persaudaraan Setan (Ayat 27)

Ayat 27 memberikan peringatan keras mengenai dampak spiritual dari pemborosan: "Innal mubadzdziriina kaanuu ikhwaana asy-syayatiin" (Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan).

Persaudaraan di sini bukan dalam arti nasab, melainkan dalam kesamaan pola pikir, tindakan, dan tujuan. Setan (Iblis) adalah contoh nyata ketidakpatuhan dan ingkar terhadap nikmat Allah (kufur). Ketika manusia boros, ia menunjukkan sifat yang sama dengan setan, yaitu tidak menghargai karunia dan tidak menempatkan harta pada tempat yang seharusnya.

Konsekuensi dari sifat ini sangat serius. Sifat boros menyebabkan hilangnya berkah harta, merusak hubungan sosial karena mengabaikan kewajiban kasih sayang, dan yang terpenting, menjauhkan jiwa dari ketaatan sejati kepada Tuhan. Ayat ini menyimpulkan bahwa ketaatan kepada Allah harus terlihat dari cara kita mengelola rezeki—mengeluarkannya untuk hak yang benar (kerabat, miskin, musafir) dan menahan diri dari kesia-siaan.

Secara ringkas, Al-Isra ayat 26-27 menyeimbangkan antara hak memberi (kewajiban sosial) dan larangan berlebih-lebihan (kewajiban manajemen harta), menegaskan bahwa keseimbangan ini adalah kunci keberkahan hidup seorang Muslim.

🏠 Homepage