Larangan Mutlak dalam Al-Maidah Ayat 90-91

Simbol Larangan Khamr dan Judi

Kejelasan Ilahiah Mengenai Khamr dan Perjudian

Al-Qur'an memberikan panduan yang sangat jelas dan tegas mengenai batasan-batasan dalam kehidupan seorang Muslim, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merusak akal, harta, dan hubungan sosial. Di antara ayat-ayat yang paling gamblang dalam hal ini adalah Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ayat-ayat ini tidak menyisakan ruang untuk penafsiran yang mengizinkan, melainkan menegaskan larangan mutlak terhadap dua praktik keji: khamr (minuman keras/alkohol) dan maysir (judi).

Larangan ini merupakan puncak dari proses bertahap yang diturunkan Allah SWT untuk membersihkan masyarakat dari kebiasaan buruk yang telah mengakar. Jika di awal turunnya Islam ada penundaan dalam pengharaman total, maka di Surat Al-Maidah ini, perintah tersebut disampaikan dengan penekanan yang kuat, menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif kedua hal tersebut.

QS. Al-Maidah Ayat 90

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

(QS. Al-Maidah: 90)

Khamr dan Judi: Perbuatan Keji Setan

Ayat 90 secara eksplisit mengkategorikan khamr dan judi, bersama dengan perbuatan syirik (berkorban untuk berhala) dan mengundi nasib (azlam), sebagai 'amalun min rijz min 'amalisy-syaithan—yaitu perbuatan keji yang merupakan bagian dari pekerjaan setan. Pengaitannya langsung dengan aktivitas setan menunjukkan bahwa efek buruknya bukan hanya bersifat sosial atau kesehatan, tetapi juga berdampak pada keruhan spiritual seseorang.

Khamr (Minuman Keras): Dampaknya jelas merusak akal. Akal adalah nikmat terbesar yang membedakan manusia dari makhluk lain dan menjadi wasilah untuk menjalankan perintah Allah. Ketika akal dibius oleh khamr, seseorang menjadi mudah terjerumus pada perbuatan dosa lain, pertengkaran, dan meninggalkan ibadah.

Judi (Maysir): Judi adalah bentuk eksploitasi harta yang didasarkan pada spekulasi dan keberuntungan semata, bukan usaha yang berkah. Ayat ini menyebutnya maysir (perjudian), yang juga mencakup praktik-praktik mencari keuntungan tanpa kerja keras yang halal. Hal ini merusak tatanan ekonomi dan memicu permusuhan.

Perintah dalam ayat ini sangat tegas: "maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" (fajtanibuhu). Kata 'jauhi' (ijtنبوا) memiliki makna yang lebih kuat daripada sekadar 'jangan lakukan'. Ini menuntut umat Islam untuk menjauhkan diri secara total, termasuk tidak mendekati sarana, lingkungan, atau aktivitas yang mengarah pada perbuatan tersebut.

QS. Al-Maidah Ayat 91

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan kemaksiatan itu)."

(QS. Al-Maidah: 91)

Konsekuensi Sosial dan Spiritual

Ayat 91 menjelaskan secara rinci mengapa kedua perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan setan, yaitu karena dua dampak utamanya: memecah belah umat dan menghalangi dzikrullah.

Permusuhan dan Kebencian: Baik miras maupun judi sering kali menjadi pemicu perselisihan. Alkohol menurunkan kontrol diri sehingga mudah memicu pertengkaran. Judi menyebabkan kerugian finansial besar yang memicu iri hati, penipuan, hingga dendam antara pihak yang kalah dan pemenang. Islam sangat menekankan persaudaraan, dan kedua praktik ini adalah racun bagi ukhuwah.

Penghalang Ingat Allah dan Salat: Ini adalah kerusakan terbesar dari sudut pandang spiritual. Ketika akal tidak berfungsi optimal karena mabuk, atau ketika pikiran dikuasai oleh obsesi kemenangan judi, maka seseorang akan lalai dari kewajiban utamanya: mengingat Allah (dzikir) dan melaksanakan salat tepat waktu.

Ayat ini ditutup dengan perintah yang tegas: "maka berhentilah kamu (dari mengerjakan kemaksiatan itu)" (fa antaahū). Perintah ini turun sebagai penutup rangkaian larangan, menjadi titik akhir di mana umat Islam harus benar-benar menghentikan total segala bentuk praktik terkait khamr dan judi jika ingin meraih keberuntungan (falah) di dunia dan akhirat.

🏠 Homepage