Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Untuk melangsungkan pernikahan secara sah di mata hukum dan agama, pasangan calon pengantin wajib melakukan pendaftaran pernikahan. Proses ini mungkin terdengar rumit, namun dengan memahami alurnya secara keseluruhan, Anda dapat mempersiapkannya dengan lebih matang dan lancar.
Artikel ini akan mengupas tuntas alur pendaftaran pernikahan, mulai dari persyaratan awal hingga dokumen yang perlu disiapkan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh di kantor urusan agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
Sebelum melangkah lebih jauh ke alur pendaftaran, penting untuk mengetahui persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan. Persyaratan ini dapat sedikit bervariasi tergantung pada lokasi pernikahan (menikah di KUA, di luar KUA, atau di luar negeri) dan status calon pengantin (perjaka/perawan, duda/janda, atau pernah menikah). Namun, secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Bagi pasangan yang beragama Islam dan akan melangsungkan pernikahan, proses pendaftaran umumnya dilakukan di KUA kecamatan tempat tinggal salah satu calon mempelai (biasanya calon istri).
Langkah pertama adalah mengurus surat pengantar nikah (N1, N2, N4) di kantor desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing calon mempelai. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari desa/kelurahan, calon mempelai (atau perwakilannya) harus datang ke KUA kecamatan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mendaftarkan rencana pernikahan Anda. Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran nikah (N5).
Beberapa KUA mungkin mewajibkan calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pra-nikah untuk mendeteksi penyakit menular atau kelainan genetik. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari berkas pendaftaran.
Setelah pendaftaran diterima, KUA akan mengumumkan rencana pernikahan Anda. Pengumuman ini biasanya dipasang di papan pengumuman KUA selama beberapa hari kerja. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat luas jika ada yang keberatan dengan pernikahan tersebut.
Jika tidak ada keberatan atau masalah lain, KUA akan menetapkan jadwal pelaksanaan akad nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau di luar KUA (misalnya di rumah calon mempelai). Pastikan Anda telah berkoordinasi dengan petugas KUA mengenai detail pelaksanaan.
Setelah akad nikah selesai dilaksanakan dan dicatat oleh petugas KUA (penghulu), pernikahan Anda akan resmi tercatat. Anda akan berhak mendapatkan Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan Anda.
Bagi pasangan yang beragama selain Islam, atau pasangan yang ingin mencatatkan pernikahannya secara perdata, proses pendaftaran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.
Meskipun persyaratan detailnya bisa bervariasi, alur umumnya meliputi:
Memahami alur pendaftaran pernikahan adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan prosesi sakral ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan persiapan yang matang dan informasi yang lengkap, calon pengantin dapat lebih fokus pada persiapan pernikahan itu sendiri.