Surah Al-Maidah, yang berarti "Hamparan Hidangan", adalah salah satu surat terakhir dalam Al-Qur'an dan sarat akan ajaran penting mengenai syariat, hukum, dan akidah. Di antara ayat-ayat yang krusial adalah ayat ke-48, yang sering kali menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai keabsahan hukum Allah dibandingkan dengan hukum buatan manusia.
Ayat 48 Surah Al-Maidah ini secara fundamental menekankan tiga poin utama: pengukuhan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil), perintah untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah (syariat Islam), serta konsekuensi bagi mereka yang berpaling dari hukum tersebut.
وَأَنزِلْ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَـٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةً وَمِنۡهَاجًا ۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡ فَٱسۡتَبِقُوا۟ ٱلۡخَيۡرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ
Artinya: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu (hai Muhammad) Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang ada sebelumnya, dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya dijadikan-Nya kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu diberitahukan-Nya kepada kamu tentang apa yang selalu kamu perselisihkan." (QS. Al-Maidah: 48)
Ayat ini diawali dengan penegasan status Al-Qur'an. Kata musaddiqan (membenarkan) menunjukkan bahwa Al-Qur'an mengakui kebenaran yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya (seperti Musa dan Isa), namun tidak semua isinya persis sama karena terjadi perubahan atau penafsiran oleh umat terdahulu. Kata muhayminan (pengawas/pemelihara) memiliki makna yang lebih kuat; Al-Qur'an adalah standar tertinggi yang mengoreksi, membenarkan, dan menjaga keaslian ajaran yang dibawa oleh kitab-kitab sebelumnya.
Inti perintah dalam ayat ini adalah "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan). Ini adalah perintah eksplisit kepada Rasulullah SAW dan secara implisit kepada umat Islam setelahnya, untuk menjadikan hukum Allah (syariat) sebagai satu-satunya landasan dalam menyelesaikan perselisihan, baik dalam urusan perdata, pidana, maupun tata kelola masyarakat.
Peringatan keras menyertai perintah tersebut: "Wa laa tattabi' ahwaahum..." (Dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka). Keinginan (hawa nafsu) yang dimaksud di sini adalah kecenderungan atau ideologi yang bertentangan dengan wahyu Ilahi, meskipun hal itu populer atau didukung oleh mayoritas non-Muslim pada masa itu.
Bagian selanjutnya memberikan perspektif universal: "Likullin ja'alna minkum syir'atan wa minhaajan." Ayat ini menegaskan bahwa setiap umat nabi terdahulu diberi syariat (aturan praktis) dan minhaj (jalan/metodologi) yang spesifik sesuai konteks zaman mereka. Ini menunjukkan keadilan dan kemudahan Allah dalam memberikan tuntunan.
Namun, Allah menegaskan bahwa Dia mampu saja menjadikan seluruh umat manusia satu kesatuan yang seragam dalam segala hal (termasuk syariat), tetapi Dia tidak melakukannya. Tujuannya adalah ujian (*liyabluwakum*). Ujian ini berupa keragaman hukum dan tantangan untuk konsisten pada ajaran yang terakhir dan paling sempurna, yaitu Islam.
Menyadari bahwa kembalinya segala urusan hanya kepada Allah, ayat ini menutup dengan motivasi spiritual: "Fastabiqu al-khairaat" (Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan). Karena pada akhirnya, semua perbedaan di dunia ini akan diselesaikan di hadapan Allah, maka fokus umat seharusnya adalah mengumpulkan amal saleh dan berpegang teguh pada hukum yang Dia tetapkan, bukan memperdebatkan perbedaan metodologis yang mungkin ada antar umat terdahulu.