Surah Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra' wal-Mi'raj), ayat ke-31, adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang membahas tentang tanggung jawab finansial, khususnya terkait dengan membesarkan anak dan menghindari kemiskinan yang disebabkan oleh pemborosan atau kekikiran yang ekstrem. Ayat ini memberikan panduan etika ekonomi yang fundamental dalam Islam.
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
Wa la taj'al yadaka maghlulatan ila 'unuqika wa la tabsuthha kulla al-basṭi fataq'uda maluman mahsuran.
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan jangan pula kamu mengulurkannya (membuka tanganmu) seluas-luasnya (boros), karena itu kamu akan menjadi tercela dan dalam keadaan menyesal."
Ayat 31 Surah Al-Isra ini adalah pedoman praktis dari Allah SWT mengenai manajemen harta dan sikap finansial yang seimbang. Ayat ini secara eksplisit melarang dua ekstremitas dalam pengeluaran: kekikiran ekstrem dan pemborosan ekstrem.
Frasa "wa la taj'al yadaka maghlulatan ila 'unuqika" (jangan jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu) adalah sebuah metafora yang sangat kuat. Dalam budaya Arab kuno, tangan yang terikat ke leher melambangkan orang yang sangat pelit, tidak mau mengeluarkan hartanya sedikit pun, bahkan untuk kebutuhan dasar atau kewajiban sedekah.
Larangan ini mengajarkan bahwa menimbun harta dan menolak berbagi adalah perilaku tercela. Kekikiran tidak hanya merugikan orang lain yang membutuhkan, tetapi juga merugikan pemilik harta itu sendiri, karena harta yang tidak dibelanjakan atau disalurkan akan menjadi beban spiritual dan tidak mendatangkan keberkahan.
Di sisi lain, ayat ini melarang sikap berlebihan dalam pengeluaran, yang dikenal sebagai israf atau pemborosan: "wa la tabsuthha kulla al-basṭi." Ini berarti menggunakan harta tanpa perhitungan, menghabiskannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, atau berlebihan melebihi kapasitas.
Konsekuensi dari pemborosan ini dijelaskan dengan sangat jelas: "fataq'uda maluman mahsuran." Seseorang yang boros akan berakhir dalam dua keadaan negatif: tercela (karena tindakannya tidak bijaksana dan merugikan masa depan) dan menyesal (ketika harta habis dan ia tidak memiliki apa pun untuk dibelanjakan, baik untuk diri sendiri maupun untuk bersedekah).
Inti dari ayat ini adalah seruan untuk berpegang pada jalan tengah (moderasi). Islam menganjurkan umatnya untuk bersikap dermawan (syaja'ah) namun tetap memiliki perencanaan keuangan yang matang (hisbah).
Keseimbangan ini sangat penting, terutama dalam konteks membesarkan keluarga dan mempersiapkan masa depan, seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya dalam Surah Al-Isra (misalnya, ayat 29 yang membahas tentang memberi nafkah kepada anak tanpa kekhawatiran kefakiran). Ayat 31 memberikan aturan bagaimana nafkah tersebut harus disalurkan—tidak dengan menahan diri sepenuhnya (kikir) dan tidak pula dengan menghabiskannya semua (boros).
Tujuan akhir dari anjuran ini adalah agar seorang Muslim dapat hidup berkecukupan, mampu memenuhi kewajiban sosial (sedekah), dan terhindar dari penyesalan di kemudian hari akibat manajemen keuangan yang buruk. Ini adalah ajaran yang relevan hingga kini dalam tata kelola keuangan pribadi dan rumah tangga.
Memahami Surah Al-Isra ayat 31 adalah langkah penting menuju pengelolaan hidup yang seimbang, menghindari jebakan kekikiran dan pemborosan yang seringkali menjadi sumber kegelisahan dan penyesalan dalam kehidupan duniawi.