Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, merupakan surat yang kaya akan hukum, kisah para nabi, dan petunjuk penting bagi umat Islam. Salah satu ayat yang fundamental dalam konteks hukum dan perbandingan agama adalah **Al-Maidah ayat 48**. Ayat ini memuat perintah spesifik dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana seharusnya beliau bersikap ketika berhadapan dengan umat-umat terdahulu (terutama Yahudi dan Nasrani) yang membawa kitab suci mereka.
Ayat ke-48 dari Surat Al-Maidah ini adalah fondasi penting dalam memahami posisi Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya. Ada tiga peran utama yang ditekankan oleh Allah SWT mengenai Al-Qur'an dalam konteks ini:
Al-Qur'an datang membenarkan apa yang ada pada kitab-kitab terdahulu, seperti Taurat dan Injil, sejauh isinya masih murni dan belum diubah. Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian, bukan pemutusan total. Islam mengakui kebenaran dasar yang dibawa oleh para nabi sebelumnya.
Ini adalah peran yang sangat krusial. Kata "muhaimin" berarti pengawas, penjaga, atau hakim yang menentukan keaslian. Ketika terjadi perbedaan, penambahan, atau pengurangan dalam ajaran Taurat dan Injil yang dibawa oleh para pengikutnya di masa Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an bertindak sebagai standar kebenaran akhir. Jika ada perbedaan, maka yang menjadi hakim adalah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ.
Allah SWT memerintahkan Nabi untuk memutuskan perkara (hukum) di antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (syariat Islam), bukan berdasarkan hukum adat atau hukum buatan mereka sendiri. Perintah ini mengandung makna universal bahwa hukum Allah adalah yang tertinggi dan harus diterapkan bagi siapa pun yang berada dalam yurisdiksi kekuasaan seorang pemimpin Muslim.
Bagian kedua dari ayat ini memberikan wawasan mendalam mengenai perbedaan syariat di antara umat manusia: "Untuk setiap umat di antara kalian, Kami tetapkan syariat (hukum) dan jalan (metode) tertentu."
Ayat ini menegaskan bahwa Allah menciptakan umat manusia dengan keragaman dalam cara beribadah dan menjalankan hukum. Apa yang diwajibkan bagi Bani Israil pada masa Nabi Musa a.s. mungkin berbeda detailnya dengan yang diwajibkan bagi umat Nabi Isa a.s., dan berbeda lagi dengan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Tujuan dari perbedaan ini bukanlah untuk menciptakan permusuhan, melainkan untuk menguji sejauh mana setiap umat taat kepada aturan spesifik yang diberikan kepada mereka.
Frasa "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja" menegaskan bahwa perbedaan ini adalah kehendak ilahi sebagai sarana ujian. Karena ujian ini ada, maka yang terpenting bukanlah pada keseragaman formal syariat, melainkan pada semangat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Puncak ajaran dalam Al-Maidah ayat 48 adalah seruan untuk berorientasi pada tujuan akhir: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kamu semua akan kembali."
Mengingat bahwa setiap umat akan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku bagi mereka, fokus utama seorang Muslim harus diarahkan pada amal shaleh dan ketaatan mutlak kepada Al-Qur'an. Perselisihan yang terjadi di antara umat terdahulu atau bahkan perselisihan internal umat Islam mengenai interpretasi hukum, semua akan diselesaikan pada hari perhitungan. Oleh karena itu, daripada terjebak dalam perdebatan yang tidak membawa kebaikan, umat dianjurkan untuk segera berlomba dalam melaksanakan perintah kebenaran yang telah ditetapkan Allah melalui Al-Qur'an. Ayat ini menutup dengan pengingat bahwa pertanggungjawaban akhir hanya kepada Allah SWT.