Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an. Ayat ketiga dari surat ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum Islam, terutama terkait dengan makanan dan peribadatan. Ayat ini sering dirujuk sebagai salah satu ayat penjelas hukum najis dan halal.
Berikut adalah teks Arab, latin, dan terjemahan dari Surat Al-Maidah ayat 3:
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh (dari ketinggian), yang ditanduk, dan binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. (Melakukan itu) adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini secara eksplisit menetapkan batasan-batasan fundamental mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Pembahasan utama ayat ini terbagi menjadi dua bagian besar:
Bagian pertama ayat ini mendetailkan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan, etika penyembelihan, dan tauhid (keesaan Allah):
Pengecualian Penting: Ayat ini memberikan kelonggaran, yaitu "kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (*illa ma dzakkaytum*). Jika seseorang menemukan hewan yang hampir mati (misalnya baru saja jatuh) namun berhasil menyembelihnya sesuai syariat sebelum nyawanya benar-benar hilang, maka hewan tersebut halal dikonsumsi. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang mengutamakan upaya penyelamatan nyawa hewan secara syar'i.
Bagian kedua ayat ini adalah momen historis yang sangat agung dalam Islam, di mana Allah SWT menyatakan:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu."
Para ulama sepakat bahwa penurunan ayat ini bertepatan dengan peristiwa Arafah saat Haji Wada' (Haji Perpisahan) Nabi Muhammad SAW. Penegasan ini mengindikasikan bahwa ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya (baik yang terkait ibadah maupun muamalah seperti yang disebutkan di awal ayat), telah lengkap dan sempurna. Tidak ada lagi penambahan atau perubahan yang diperlukan.
Meskipun hukum keharaman sangat tegas, Islam selalu mengajarkan konsep darurat. Ayat ditutup dengan memberikan keringanan bagi mereka yang terpaksa:
"Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ini menunjukkan bahwa menjaga nyawa manusia lebih utama daripada mematuhi larangan makanan tertentu, asalkan niatnya adalah untuk bertahan hidup (terpaksa) dan bukan karena melanggar batas secara sengaja (*ghaira mutajanifin li-itsm*).
Arti Surat Al-Maidah ayat 3 bukan hanya sekadar daftar makanan haram. Ayat ini adalah fondasi penting yang menetapkan batas-batas etika dan spiritual dalam konsumsi, sekaligus menjadi penanda kesempurnaan syariat Islam. Ayat ini mengingatkan umat Muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah, menyadari bahwa segala ketetapan-Nya mengandung hikmah yang mendalam, serta menunjukkan rahmat Allah yang luas melalui pemberian keringanan saat kondisi darurat.