Hukum Kebenaran Ilustrasi timbangan keadilan di samping sebuah kitab suci yang melambangkan penetapan hukum yang adil.

Memahami Arti Surat Al-Ma'idah Ayat 48

Surat Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Ayat ke-48 dari surat ini memegang peranan krusial dalam landasan hukum Islam, khususnya mengenai otoritas penetapan hukum dan perbandingan antara hukum Allah dengan hukum buatan manusia.

Teks Suci: Al-Ma'idah Ayat 48

وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
Terjemahan singkat: "Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, dan menjadi hakim (pemelihara) terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu..." (Lanjutan makna akan dijelaskan di bawah).

Kedudukan Al-Qur'an sebagai Hakim (Muhayminan)

Inti dari Al-Ma'idah ayat 48 terletak pada peran Al-Qur'an. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menghukumi di antara umat manusia berdasarkan apa yang telah diturunkan-Nya. Kata kunci di sini adalah "muhayminan" (pemelihara/saksi/hakim) atas kitab-kitab terdahulu (seperti Taurat dan Injil).

Fungsi "muhayminan" ini menegaskan bahwa Al-Qur'an tidak hanya mengulang ajaran sebelumnya, tetapi juga memvalidasi bagian yang sesuai dengan kebenaran hakiki dan mengoreksi atau menasakh (membatalkan) bagian yang telah mengalami perubahan atau penyimpangan oleh manusia. Ini menjadikan Al-Qur'an sebagai standar tertinggi dalam kebenaran agama bagi seluruh umat Islam.

Larangan Mengikuti Hawa Nafsu

Ayat ini secara tegas melarang mengikuti hawa nafsu atau keinginan orang-orang yang cenderung menyimpang dari kebenaran Ilahi. Penekanan ini sangat relevan dalam konteks sosial dan politik, di mana terkadang tekanan kelompok atau keinginan pribadi dapat menggoyahkan tegaknya keadilan.

Ketika manusia dihadapkan pada perselisihan atau permasalahan hukum, pilihan yang benar adalah kembali kepada wahyu yang telah diturunkan Allah. Mengabaikan wahyu demi mengikuti tren atau kepentingan golongan adalah bentuk berpaling dari kebenaran yang absolut, sebagaimana disiratkan dalam kelanjutan ayat tersebut.

Syariat dan Minhaj: Keragaman dalam Kesatuan

Bagian selanjutnya dari ayat ini berbicara tentang toleransi dan keragaman dalam umat manusia secara umum:

"Bagi tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat (aturan) dan minhaj (jalan hidup) tertentu."

Ini menjelaskan bahwa Allah memberikan aturan-aturan yang spesifik sesuai dengan kondisi umat pada masanya. Namun, meskipun syariat (aturan praktis) mungkin berbeda antara umat Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad, prinsip-prinsip dasar tauhid (keesaan Allah) dan kebenaran moral tetap sama. Keberagaman ini diciptakan Allah agar manusia dapat diuji.

Pesan penutup ayat ini adalah ajakan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat). Karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk menerima pertanggungjawaban atas perbedaan-perbedaan yang mereka ikuti di dunia.

Implikasi Kontemporer

Arti surat Al-Ma'idah ayat 48 memiliki implikasi mendalam bagi kehidupan Muslim modern. Ayat ini adalah pondasi bagi konsep syura (musyawarah) yang berlandaskan wahyu. Dalam sistem pemerintahan, hukum positif yang diterapkan harus merujuk dan selaras dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah standar yang membenarkan dan mengoreksi.

Ketegasan dalam ayat ini mencegah umat Islam terjebak dalam relativisme hukum atau menganggap pandangan mayoritas lebih tinggi daripada wahyu Allah. Ketika manusia berpegang teguh pada hukum Ilahi, mereka mengamankan keadilan sejati, bukan sekadar keadilan parsial yang dibentuk oleh kepentingan temporal.

🏠 Homepage