Surah Al-Maidah, ayat ke-48, merupakan salah satu landasan penting dalam hukum Islam yang menegaskan fungsi Al-Qur'an. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang toleransi, tetapi juga tentang otoritas tertinggi wahyu Allah dalam menyelesaikan perselisihan antarumat manusia, termasuk umat terdahulu yang telah menerima kitab suci.
Ayat ini secara eksplisit menjelaskan tiga fungsi utama Al-Qur'an (Al-Kitab) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dalam hubungannya dengan kitab-kitab suci sebelumnya:
Al-Qur'an hadir untuk membenarkan ajaran-ajaran pokok yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu. Ini menegaskan kesinambungan risalah tauhid. Al-Qur'an mengkonfirmasi kebenaran dasar dari Taurat dan Injil, bukan sekadar mengulanginya, melainkan memperkuat fondasi keimanan.
Kata 'Muhaymin' memiliki makna yang sangat mendalam. Ia berarti penjaga, pemelihara, dan sekaligus pengawas. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi untuk menguji, memverifikasi, dan mengoreksi bagian-bagian dari kitab-kitab sebelumnya yang mungkin telah mengalami perubahan, penafsiran yang menyimpang, atau kehilangan konteks aslinya seiring waktu.
Fungsi ketiga adalah sebagai hakim atau pemutus perkara. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk "fahkum bainahum bima anzalallah" (putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah). Ini adalah penegasan bahwa hukum Allah dalam Al-Qur'an adalah standar tertinggi yang wajib dijadikan rujukan, baik dalam masalah ibadah, muamalah, maupun perselisihan antarumat beragama.
Meskipun Al-Qur'an adalah hakim tertinggi bagi umat Nabi Muhammad SAW, ayat 48 ini juga memperkenalkan prinsip toleransi dan pemahaman terhadap keberagaman umat manusia. Ayat ini menyatakan, "Likullin ja’alna minkum syir’atan wa minhajan" (Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan jalan yang berbeda).
Ini mengajarkan bahwa perbedaan syariat (aturan praktis) adalah bagian dari rencana ilahi untuk menguji manusia. Jika Allah mau, Ia bisa saja menjadikan semua manusia satu umat tanpa perbedaan. Namun, dengan adanya perbedaan, manusia diuji dalam kemampuannya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan ('fastabiqu al-khairat') dan kembali kepada satu sumber akhir, yaitu Allah SWT.
Ayat ini menekankan agar umat Islam, ketika berinteraksi dengan umat lain yang juga memiliki kitab suci, harus berpegang teguh pada hukum Allah yang baru (Al-Qur'an) sambil tetap mengakui kebenaran dasar yang dibawa oleh para nabi sebelumnya, tanpa mengikuti hawa nafsu atau adat istiadat yang bertentangan dengan wahyu.
Dalam konteks modern, ayat 48 Al-Maidah menuntut umat Islam untuk menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai peta jalan utama. Ketika terjadi konflik ideologi, hukum positif, atau perselisihan sosial, rujukan akhir harus selalu kembali kepada ketetapan ilahi, bukan semata-mata mengikuti tren atau pendapat yang didasarkan pada kepentingan duniawi ('ahwa'ahum').
Ayat ini adalah pengingat universal bahwa meskipun bentuk peribadatan dan aturan sosial dapat bervariasi antarperadaban (syariat), tujuan akhir dari seluruh risalah kenabian adalah sama: pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berlomba dalam kebajikan moral. Keputusan final selalu terletak pada wahyu yang otentik.