Memahami Ayat Al-Maidah Ayat 48: Keutamaan Al-Qur'an dan Keadilan

Simbol Keadilan dan Wahyu Ilahi Kitab Keadilan

Ilustrasi: Keadilan dan Wahyu Kitab Suci

Teks Ayat Al-Maidah Ayat 48

Ayat ini merupakan inti dari pentingnya Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dan penegasan bahwa Al-Qur'an datang untuk membenarkan kitab-kitab sebelumnya serta membawa hukum yang adil.

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ

Artinya (Terjemahan Bahasa Indonesia)

Dan Kami telah menurunkan kepadamu (wahai Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu darinya, dan *muhaiminan* (mengawasi/menjadi hakim) terhadapnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah Allah turunkan kepadamu. Jika mereka berpaling (menolak hukum Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah: 48)

Penjelasan dan Konteks Ayat

Ayat 48 dari Surah Al-Maidah adalah salah satu ayat kunci dalam fikih dan akidah Islam. Ayat ini secara eksplisit memberikan tiga peran utama bagi Al-Qur'an dalam hubungannya dengan wahyu-wahyu sebelumnya (Taurat dan Injil), sekaligus memberikan instruksi tegas kepada Nabi Muhammad SAW mengenai cara berinteraksi dengan hukum Allah dan hawa nafsu manusia.

1. Mushaddiqan (Membenarkan)

Al-Qur'an datang sebagai pembenar (verifikator) terhadap ajaran-ajaran pokok yang dibawa oleh para nabi terdahulu. Ini berarti bahwa prinsip-prinsip dasar keesaan Allah, kenabian, dan hari akhir yang ada dalam Taurat dan Injil diakui dan ditegaskan kembali kebenarannya dalam Al-Qur'an. Namun, pembenaran ini juga mengimplikasikan adanya koreksi terhadap penyimpangan atau perubahan yang mungkin terjadi pada teks-teks sebelumnya.

2. Muhaiminan (Mengawasi dan Menjadi Hakim)

Kata *Muhaiminan* memiliki makna yang sangat luas, mencakup fungsi pengawasan, perlindungan, dan yang paling penting, fungsi penentuan hukum tertinggi. Ketika diterapkan pada kitab-kitab terdahulu, artinya Al-Qur'an menjadi standar tertinggi untuk mengukur keaslian ajaran-ajaran sebelumnya. Jika ada perbedaan antara hukum yang dibawa Al-Qur'an dengan apa yang diamalkan oleh Ahli Kitab pada masa itu, maka hukum Al-Qur'an yang harus diikuti dan dijadikan hakim.

3. Perintah untuk Berhukum dengan Wahyu

Ayat ini secara lugas memerintahkan Rasulullah SAW untuk "memutuskan perkara mereka (umat manusia) dengan apa yang Allah turunkan." Perintah ini tidak terbatas hanya untuk kaum Muslimin, tetapi juga merujuk pada bagaimana seharusnya menghadapi perselisihan di antara kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan, di mana hukum yang bersumber dari Allah adalah rujukan utama.

Ketegasan ini diperkuat dengan larangan keras untuk mengikuti hawa nafsu (*ahwa*) mereka, baik hawa nafsu musuh maupun hawa nafsu umat sendiri jika bertentangan dengan syariat. Ketakutan akan fitnah dan godaan untuk menyimpang dari wahyu menjadi peringatan serius, yang menunjukkan betapa rapuhnya posisi manusia di hadapan tekanan sosial atau keinginan pribadi.

Konsekuensi dari Penolakan

Bagian akhir ayat memberikan konsekuensi spiritual bagi mereka yang berpaling dari hukum Allah. Allah mengisyaratkan bahwa jika mereka menolak hukum yang diturunkan, maka kemurkaan dan hukuman di dunia (musibah) akan menimpa mereka sebagai balasan atas sebagian dosa mereka. Ini adalah peringatan bahwa meninggalkan hukum Ilahi memiliki dampak langsung dan nyata.

Ayat Al-Maidah 48, oleh karena itu, menjadi landasan utama dalam pembentukan sistem peradilan Islam dan menegaskan supremasi Al-Qur'an sebagai sumber hukum yang memuat kebenaran universal dan keadilan sejati. Kehidupan yang dijalani berdasarkan hukum Allah adalah jalan menuju kesucian, sementara penyimpangan darinya adalah ciri khas orang-orang yang fasik (keluar dari ketaatan).

🏠 Homepage