Peringatan Tegas dalam Surat Al-Maidah Ayat 91: Bahaya Khamar dan Judi

Judi Ibadah

Ilustrasi Bahaya Ketidakseimbangan Iman

Teks dan Terjemahan Surat Al-Maidah Ayat 91

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam (minuman) khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (mendirikan) salat, maka maukah kamu berhenti? (QS. Al-Maidah: 91)

Pelarangan Mutlak dan Hikmah di Baliknya

Ayat 91 dari Surat Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat kunci dalam Islam yang menetapkan larangan keras terhadap dua perkara yang sangat merusak tatanan sosial dan spiritual umat manusia: khamar (minuman memabukkan) dan maysir (judi). Ayat ini tidak hanya sekadar perintah atau larangan, tetapi juga menjelaskan akar masalah dan konsekuensi yang ditimbulkannya, yang semuanya bersumber dari tipu daya syaitan.

Allah SWT melalui ayat ini membuka tabir motif utama syaitan. Motif pertama adalah menimbulkan permusuhan (al-'adawah) dan kebencian (al-baghda') di tengah-tengah masyarakat. Khamar dan judi adalah sumber konflik sosial yang tak berujung. Ketika akal tertutup oleh mabuk atau seseorang kehilangan hartanya dalam perjudian, emosi menjadi tidak terkendali, yang akhirnya memicu pertengkaran, permusuhan keluarga, dan kehancuran ikatan sosial.

Ancaman Terhadap Spiritualitas

Hikmah kedua yang diungkapkan ayat ini berkaitan langsung dengan hubungan vertikal seorang hamba dengan Tuhannya. Syaitan bertujuan menghalangi manusia dari mengingat Allah (dzikrillah) dan menunaikan salat. Zat yang memabukkan menghilangkan kesadaran, sehingga mustahil bagi seseorang untuk khusyuk dalam mengingat Allah. Demikian pula, kecanduan judi menciptakan kegelisahan dan kesibukan mental yang membuat hati menjauh dari ketenangan yang hanya didapatkan melalui salat. Ayat ini secara implisit mengajarkan bahwa kemaksiatan fisik (khamar) dan kemaksiatan finansial (judi) memiliki dampak langsung pada kemaksiatan spiritual.

Khamar dan judi secara kolektif merusak tiga pilar utama kehidupan seorang Muslim: akal (kesehatan mental dan kemampuan berpikir), harta (keadilan ekonomi), dan hubungan spiritual (kedekatan dengan Tuhan). Jika akal telah rusak, bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah agama dengan benar?

Pertanyaan Retoris Sebagai Panggilan untuk Bertindak

Ayat ini ditutup dengan sebuah pertanyaan retoris yang sangat kuat: "Maka maukah kamu berhenti?" (fahal antum muntahūn). Penggunaan kalimat tanya ini bukanlah untuk mencari jawaban ya atau tidak secara harfiah, melainkan merupakan penekanan dan desakan keras dari Allah SWT. Ini adalah undangan langsung kepada hati nurani setiap individu yang masih memiliki sedikit iman. Setelah mendengar penjelasan gamblang mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh syaitan melalui kedua perbuatan keji ini, bukankah sudah sewajarnya dan wajib bagi mereka untuk segera menghentikannya?

Relevansi Kontemporer Surat Al-Maidah 91

Meskipun ayat ini turun di masa lampau, relevansinya sangat kuat di era modern. Khamar kini tidak hanya terbatas pada minuman keras tradisional, tetapi meluas pada segala zat adiktif yang menghilangkan kesadaran. Sementara itu, judi telah bertransformasi menjadi bentuk-bentuk modern seperti lotere, taruhan olahraga (sports betting), hingga perjudian daring (online gambling) yang dapat diakses kapan saja.

Perjudian daring saat ini menjadi ladang subur bagi kerusakan sosial dan ekonomi, seringkali menjerat individu muda yang mencari jalan pintas menuju kekayaan, padahal yang mereka temukan hanyalah kehancuran finansial dan spiritual. Pesan Al-Maidah 91 tetap menjadi mercusuar: setiap aktivitas yang menjauhkan diri dari dzikir dan salat, serta memicu kebencian dan permusuhan, adalah jebakan syaitan yang harus dihindari dengan tegas. Keberhasilan seorang Mukmin sejati diukur dari kemampuannya menjawab pertanyaan retoris di akhir ayat tersebut dengan tindakan nyata: yaitu berhenti dan menjauhinya.

🏠 Homepage