Visualisasi konsep larangan dalam pesan ilahi.
Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), maisir (judi), berhala, dan azlam (undian nasib dengan panah) itu adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat ke-90 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat kunci dalam Islam yang secara tegas melarang konsumsi dan segala bentuk yang berkaitan dengan khamr atau minuman keras. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang khamr secara spesifik, tetapi juga mengelompokkannya bersama tiga hal yang secara fundamental merusak masyarakat dan spiritualitas individu, yaitu maisir (judi), anshab (berhala atau batu sesajen), dan azlam (perjudian dengan anak panah).
Penekanan dalam ayat ini adalah pada sifatnya yang merupakan "rijsun min 'amalisy syaithan" (najis/kotor dari perbuatan setan). Penggunaan kata "rijsun" (najis atau kotoran) menunjukkan bahwa dampaknya bukan hanya buruk secara sosial atau kesehatan, tetapi juga memiliki implikasi spiritual yang sangat serius. Ia dikaitkan langsung dengan tipu daya dan maksiat yang dihembuskan oleh setan untuk menjauhkan manusia dari mengingat Allah dan melakukan kebaikan.
Perintah selanjutnya adalah "fajtanibuhu" (maka jauhilah ia). Kata perintah ini memiliki bobot yang sangat kuat dalam bahasa Arab. Ia tidak hanya berarti "jangan minum" tetapi "hindari secara total", termasuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, atau bahkan duduk di majelis yang mengonsumsinya. Larangan ini diberlakukan demi mencapai tujuan tertinggi manusia, yaitu "la'allakum tuflihun" (agar kamu mendapat keberuntungan). Keberuntungan di sini mencakup sukses di dunia dan keselamatan di akhirat.
Pengharaman khamr dalam Islam dilakukan secara bertahap, dan Al-Maidah ayat 90 ini sering dianggap sebagai puncak dan penutup larangan tersebut, menjadikannya haram secara mutlak dan tanpa pengecualian bagi orang beriman. Dampak pengharaman ini melampaui sekadar larangan mengonsumsi alkohol. Ia membentuk sebuah fondasi sosial yang sehat.
Dengan menjauhi khamr, seorang Muslim diharapkan terhindar dari dampak buruknya yang luas. Minuman keras dikenal sebagai 'ibu dari segala kejahatan' (Ummul Khabā'ith) karena ia menghilangkan akal sehat (aql), yang merupakan anugerah terpenting dari Allah SWT untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Ketika akal hilang karena pengaruh khamr, seseorang menjadi rentan melakukan kekerasan, perzinahan, pengabaian ibadah, dan kerusakan finansial akibat judi yang sering menyertainya.
Oleh karena itu, bagi umat Islam, Al-Maidah ayat 90 adalah landasan hukum dan etika yang tak terbantahkan. Ia mengingatkan bahwa jalan menuju keberhasilan sejati (falah) dimulai dengan menjaga kesucian pikiran dan jiwa, salah satu caranya adalah dengan menjauhi semua yang dikategorikan sebagai kotoran perbuatan setan. Pemahaman mendalam terhadap ayat ini mendorong komunitas Muslim untuk menjaga diri dan lingkungannya dari segala bentuk zat yang memabukkan, demi menjaga ketertiban dan kebahagiaan hakiki.