Simbol Kehati-hatian dan Larangan Mendekati Zina Gambar ilustrasi abstrak menunjukkan garis pemisah yang tegas dan siluet jari yang menjauh dari lingkaran merah. Batasan Ilahi

Menggali Makna Bacaan Surah Al-Isra Ayat 32

Teks Bacaan Surah Al-Isra Ayat 32 (Al-Isra: 32)

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Kandungan Utama Ayat: Larangan Total dan Pencegahan

Surah Al-Isra, ayat ke-32, adalah salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang memberikan peringatan tegas dan larangan keras mengenai perbuatan zina. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk "Janganlah kamu mendekati zina" (وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا). Penekanan pada kata "mendekati" menunjukkan keluasan cakupan larangan ini. Islam mengajarkan pendekatan preventif; bukan hanya menghindari inti perbuatan dosa, tetapi juga menjauhi segala jalan, pemicu, dan kondisi yang berpotensi mengantarkan pada perbuatan keji tersebut.

Pencegahan ini mencakup banyak aspek kehidupan sosial dan pribadi. Dalam konteks modern, ini berarti menjaga pandangan mata dari hal-hal yang tidak halal, menghindari pergaulan bebas yang dapat menimbulkan fitnah, dan membangun benteng moral dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Kehati-hatian ini adalah wujud rahmat Allah agar umat-Nya terhindar dari dampak buruk zina, baik di dunia maupun di akhirat.

Dua Alasan Penegasan Larangan

Setelah melarang mendekati zina, Allah SWT memberikan dua alasan kuat mengapa larangan ini harus ditaati dengan sungguh-sungguh.

1. Perbuatan Keji (Fāḥisyah)

Ayat tersebut menegaskan bahwa zina adalah "suatu perbuatan yang keji" (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً). Kata fāḥisyah mengandung makna perbuatan yang sangat buruk, tercela, melampaui batas, dan sangat dibenci oleh akal sehat serta fitrah manusia yang lurus. Zina merusak kehormatan individu, meruntuhkan tatanan keluarga, dan menimbulkan kekacauan nasab (keturunan). Dari perspektif sosial, perbuatan ini mengancam fondasi masyarakat yang sehat dan stabil.

2. Jalan yang Buruk (Sā'a Sabīlā)

Alasan kedua adalah bahwa zina merupakan "suatu jalan yang buruk" (وَسَاءَ سَبِيلًا). Ungkapan ini menyiratkan bahwa zina bukanlah sekadar tindakan terisolasi, melainkan sebuah jalan atau metode hidup yang membawa kepada konsekuensi negatif yang panjang dan berkelanjutan. Jalan ini buruk karena mengundang kemurkaan Tuhan, dapat menimbulkan penyakit fisik dan mental, serta merusak reputasi dan kedamaian batin pelakunya. Bahkan jika seseorang berhasil menyembunyikan perbuatannya dari pandangan manusia, ia tidak akan pernah bisa menyembunyikannya dari pengawasan Allah SWT.

Implikasi Moral dan Sosial dari Ayat Ini

Pesan Al-Isra ayat 32 sangat relevan dalam pembentukan karakter muslim. Dengan melarang pendekatan terhadap zina, Islam mengajarkan konsep sadd az-zarā’i’ (menutup jalan menuju keburukan). Ini adalah prinsip syariat yang sangat bijaksana. Daripada menunggu seseorang jatuh dalam dosa utama, syariat mendorong untuk memutus rantai pemicu sebelum dosa itu sempat terjadi.

Dalam konteks pergaulan antar lawan jenis, ayat ini menggarisbawahi pentingnya batasan (ḥudūd) dalam interaksi. Menjaga pandangan (sebagaimana diperintahkan dalam ayat sebelumnya, Al-Isra: 31) adalah langkah awal untuk menjaga hati. Hati yang terjaga dari pandangan kotor cenderung akan menjaga lisan, perbuatan, dan keinginan. Menghindari tempat atau situasi yang rawan adalah implementasi praktis dari ketaatan terhadap perintah ini. Keindahan syariat Islam terletak pada kemampuannya melindungi individu dari kehancuran moral dengan cara yang sangat jelas dan preventif. Ketaatan pada ayat ini adalah jalan menuju kesucian dan keberkahan dalam hidup.

Renungan mendalam terhadap ayat ini adalah kunci untuk menjaga kesucian diri dan keluarga.

🏠 Homepage