"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Salah satu pilar utama dalam ajaran Islam adalah pentingnya menjaga kesucian diri, baik fisik maupun mental. Dalam hal ini, Al-Qur'an secara eksplisit memberikan peringatan keras melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat ke-32. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina secara langsung, tetapi juga melarang segala bentuk tindakan yang mengarah pada perbuatan keji tersebut.
Penting untuk menelaah struktur kalimat yang digunakan dalam ayat 17:32. Kata yang digunakan adalah "La taqrabu" (janganlah kamu mendekati). Ini menunjukkan bahwa larangan dalam Islam bersifat preventif dan menyeluruh. Islam tidak hanya menghukum hasil akhir (zina), tetapi juga menutup semua pintu dan celah yang berpotensi mengarah pada perbuatan dosa tersebut.
Pendekatan preventif ini adalah bukti kebijaksanaan ilahi dalam menjaga kemaslahatan umat manusia. Jika seseorang diizinkan untuk "mendekati" hal-hal yang memicu nafsu tanpa kontrol, maka sangat besar kemungkinan ia akan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, batasan dalam pergaulan, pandangan mata, dan interaksi sosial harus dipatuhi sebagai bagian dari upaya menjaga diri dari zina.
Ayat tersebut menegaskan bahwa zina adalah "fahisyah" (perbuatan keji atau perbuatan yang sangat buruk). Stempel ini memiliki implikasi sosial, moral, dan spiritual yang mendalam. Secara moral, perbuatan ini merusak kehormatan individu dan integritas keluarga. Dalam konteks sosial, zina dapat menimbulkan kekacauan nasab, penyakit masyarakat, dan rusaknya tatanan kehidupan berpasangan yang ideal—yaitu pernikahan yang disaksikan dan diridhai.
Kajian tafsir klasik maupun kontemporer selalu menekankan bahwa zina adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar manusia: hak atas keturunan yang jelas, hak atas kehormatan diri, dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dari kerusakan moral. Oleh karena itu, ancaman yang menyertainya harus dipandang sebagai peringatan serius bagi setiap Muslim.
Frasa penutup, "Wa innahu kana sa’a sabila," yang berarti "dan itu adalah jalan yang buruk," memberikan penekanan tambahan. Ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya pelanggaran moral semata, tetapi juga merupakan jalan hidup yang merugikan pelakunya di dunia dan akhirat.
Jalan yang buruk di sini bisa diartikan dalam berbagai dimensi. Pertama, jalan menuju siksa akhirat. Kedua, jalan yang membawa kerugian duniawi, seperti hilangnya kepercayaan, penghinaan sosial, dan kerusakan psikologis. Islam menawarkan jalan yang lurus (*sabilan sawwa*), yaitu pernikahan yang sah, sebagai satu-satunya jalur yang diridhai Allah untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang terhormat dan penuh berkah.
Di era modern, di mana batasan-batasan sosial cenderung melunak dan media dipenuhi dengan rangsangan visual yang mendorong pada hal-hal yang mendekati zina, pemahaman mendalam terhadap Al-Isra' ayat 32 menjadi semakin krusial. Tantangannya bukan hanya pada perbuatan fisik, tetapi juga pada dunia maya. Konsumsi konten yang tidak pantas, interaksi intim yang tidak dibenarkan melalui pesan digital, atau bahkan berfantasi liar yang mengarah pada pikiran kotor, semuanya jatuh dalam kategori "mendekati" yang dilarang oleh ayat ini.
Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk senantiasa bermuhasabah (introspeksi diri), menjaga pandangan mata (ghaddul bashar), dan menjaga lisan dari ucapan yang merayu atau menggoda, sebagai benteng pertahanan paling awal untuk menjauhi jurang keji yang ditunjukkan oleh ayat mulia ini.