Terjemahan: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Ayat 32 dari Surah Al-Isra (juga dikenal sebagai Surah Bani Israil) merupakan salah satu landasan utama dalam hukum Islam mengenai etika seksual dan pembentukan keluarga. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina secara langsung, tetapi juga menggunakan diksi yang sangat kuat dengan melarang "mendekati" zina. Ini menunjukkan bahwa Islam mengambil pendekatan preventif yang menyeluruh terhadap segala hal yang dapat mengarah pada kerusakan moral dan sosial.
Frasa "وَلَا تَقْرَبُوا" (Wa la taqrabu) berarti "dan janganlah kamu mendekati." Dalam konteks syariat, ini adalah peringatan yang mencakup semua pintu gerbang dan faktor pemicu yang dapat menyeret seseorang ke dalam perbuatan zina. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan interaksi:
Larangan ini menekankan pentingnya menjaga "benteng" moralitas sejak dini, bukan hanya menghukum setelah pelanggaran terjadi. Keutamaan menjaga kesucian dimulai dari pikiran, pandangan, hingga tindakan nyata.
Setelah memberikan perintah larangan, Allah SWT memberikan dua alasan mendasar mengapa zina harus dijauhi secara total. Kedua alasan ini menunjukkan dampak buruk zina pada individu dan masyarakat secara keseluruhan:
Kata "فاحشة" (fahisyah) berarti perbuatan yang sangat buruk, keji, tercela, dan melanggar batas kesucian yang fitrah. Secara moral, zina merusak kehormatan diri sendiri, keluarga, dan struktur sosial. Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah satu-satunya wadah sah untuk penyaluran hasrat biologis; segala penyimpangan di luar itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap fitrah kemanusiaan dan tatanan yang ditetapkan Allah. Keji di sini juga mencakup dampak psikologis jangka panjang seperti rasa bersalah, malu, dan kehancuran mental.
Ini adalah penekanan pada konsekuensi praktis dan sosial dari zina. Zina adalah "jalan" atau metode yang buruk karena membawa berbagai kerusakan sosial yang luas. Dampak buruk ini meliputi:
Di era modern dengan arus informasi yang masif, menjaga diri dari godaan zina menjadi tantangan yang lebih besar. Namun, prinsip Al-Isra ayat 32 tetap relevan sebagai kompas moral. Pemahaman bahwa yang dilarang adalah mendekat—bukan hanya melakukan—mengajarkan umat Islam untuk proaktif dalam membangun lingkungan yang mendukung kesucian, baik di dunia maya maupun di kehidupan nyata. Ayat ini adalah seruan universal untuk menjaga kehormatan diri sebagai modal utama bagi terbentuknya masyarakat yang sehat dan beradab.