Surah Al-Maidah ayat ke-48 adalah salah satu pilar penting dalam memahami cara pandang Islam terhadap hukum, wahyu, dan pluralitas umat manusia. Ayat ini mengandung beberapa perintah dan penegasan fundamental yang menjadi pedoman bagi umat Muslim, khususnya dalam interaksi sosial dan penetapan hukum. Ayat ini menegaskan status Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Fungsi utama Al-Qur'an yang disebutkan di sini adalah musaddiq (membenarkan) kitab-kitab sebelumnya seperti Taurat dan Injil, dan sekaligus berfungsi sebagai muhaimin (pengawas atau penjaga). Konsep 'pengawas' ini berarti Al-Qur'an bertindak sebagai standar validitas tertinggi. Ia membenarkan ajaran-ajaran lurus dalam kitab terdahulu yang masih murni, sekaligus mengoreksi penafsiran atau penyimpangan yang mungkin terjadi seiring waktu.
Poin sentral dari ayat ini adalah perintah tegas, "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini adalah fondasi utama dalam fikih dan sistem peradilan Islam. Hukum yang tertinggi dan paling adil adalah hukum yang bersumber langsung dari wahyu Ilahi, bukan berdasarkan hawa nafsu atau interpretasi parsial yang cenderung mengarah pada ketidakadilan. Perintah ini diikuti dengan larangan keras untuk mengikuti keinginan (hawa nafsu) orang lain yang menyimpang dari kebenaran yang dibawa oleh Al-Qur'an.
Ayat 48 juga memberikan perspektif universal mengenai keragaman agama. Allah SWT menyatakan, "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan (syariat) dan jalan (metode) yang berbeda." Ini menunjukkan bahwa perbedaan cara beribadah, aturan hukum, dan ritual adalah bagian dari kehendak ilahi yang diciptakan untuk menguji umat manusia. Allah tidak memaksa semua umat hidup dalam satu tata cara tunggal, namun perbedaan ini harus tetap berada dalam bingkai keimanan kepada Sang Pencipta.
Ayat ini secara implisit menolak pemikiran bahwa perbedaan mazhab atau pandangan dalam ranah ijtihad (yang tidak menyentuh pokok keyakinan) merupakan kegagalan. Sebaliknya, perbedaan ini adalah sarana ujian ("...tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu"). Selama perbedaan tersebut tidak melanggar prinsip tauhid dan keadilan Al-Qur'an, maka ia adalah wujud dari sunnatullah dalam keragaman ciptaan-Nya.
Di tengah keragaman jalan dan ujian hidup, manusia diperintahkan untuk berorientasi pada satu tujuan: berlomba-lomba dalam kebajikan. "Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan." Dalam konteks ayat ini, kebajikan tertinggi adalah mengikuti petunjuk yang diturunkan Allah (Al-Qur'an) dan menjadikannya standar dalam pengambilan keputusan, baik secara personal maupun kolektif. Kompetisi dalam kebaikan ini adalah investasi untuk kehidupan akhirat, karena pada akhirnya, semua manusia akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan perbedaan yang mereka lakukan.
QS Al-Maidah ayat 48 berfungsi ganda: sebagai penegasan otoritas Al-Qur'an sebagai hukum tertinggi, dan sebagai pengingat bahwa meskipun terdapat variasi jalan (syariat) antar umat, prinsip keadilan dan ketaatan kepada wahyu adalah benang merah yang harus dijaga agar tidak tersesat dalam perselisihan duniawi.