Tayamum adalah rukhsah (kemudahan) yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam ketika kesulitan menggunakan air untuk bersuci, baik karena ketiadaan air, bahaya jika menggunakan air, atau kondisi medis tertentu. Landasan utama perintah tayamum ini termaktub jelas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam salah satu ayat yang sering dirujuk oleh para ulama, yaitu dalam **Surat Al-Maidah**.
Ayat yang Menjelaskan Tayamum
Ayat kunci yang membahas tata cara dan kondisi diperbolehkannya tayamum terdapat dalam **Surat Al-Maidah ayat 6**.
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah tersebut. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (mensucikan) kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Poin Penting dari Ayat Tayamum
Surat Al-Maidah ayat 6 ini tidak hanya memerintahkan wudhu atau mandi wajib, tetapi juga menyajikan solusi ketika air tidak tersedia. Ayat ini menegaskan prinsip dasar syariat Islam, yaitu kemudahan (taysir) dan penghapusan kesulitan (raf'ul haraj).
1. Kondisi Diperbolehkannya Tayamum
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan beberapa kondisi yang membolehkan seseorang beralih dari bersuci dengan air (wudhu/mandi) menjadi tayamum:
- Sakit (مرضى): Ketika menggunakan air dikhawatirkan memperparah penyakit atau menimbulkan penyakit baru.
- Dalam Perjalanan (على سفر): Tidak menemukan air yang dapat digunakan dalam kondisi safar (perjalanan).
- Setelah Buang Hajat (من الغائط): Merujuk pada kondisi setelah buang air besar atau kecil, yang biasanya memerlukan wudhu, namun air tidak tersedia.
- Setelah Menyentuh Perempuan (لامستم النساء): Dalam konteks ini, sebagian ulama menafsirkan sebagai penyebab hadas besar (seperti setelah berhubungan intim) yang memerlukan mandi, tetapi tidak ada air.
- Tidak Menemukan Air (فلم تجدوا ماء): Ini adalah kondisi paling umum, yaitu tidak adanya sumber air yang memadai untuk bersuci.
2. Cara Pelaksanaan Tayamum
Tata cara yang disebutkan dalam ayat ini sangat ringkas, namun kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui As-Sunnah:
"...maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah tersebut."
Ini berarti, tayamum melibatkan penggunaan debu atau permukaan tanah yang bersih (sa'id thoyyib). Tindakan ini mencakup mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku. Meskipun ayat hanya menyebutkan wajah dan tangan, penjelasannya dalam hadis Rasulullah SAW kemudian melengkapinya dengan usapan kedua tangan sampai siku, mengikuti struktur yang mirip dengan wudhu.
3. Filosofi Kemudahan
Bagian akhir ayat ini memberikan penekanan filosofis yang mendalam:
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan (mensucikan) kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ayat ini menegaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas fondasi kemudahan. Ketika air sebagai sarana utama pensucian tidak tersedia, Allah menyediakan pengganti yang setara dalam fungsi (yaitu membersihkan dari hadas) tanpa membebankan kesukaran. Ini adalah manifestasi dari rahmat dan kasih sayang Ilahi.
Kaitan dengan Wudhu
Perlu dicatat bahwa ayat yang sama (Al-Maidah: 6) terlebih dahulu membahas tata cara wudhu dan mandi wajib ketika air tersedia. Ayat tersebut menetapkan standar pensucian normal. Tayamum menjadi pengecualian vital yang berlaku hanya ketika standar normal tersebut tidak dapat dipenuhi. Kesamaan dalam tujuan—yaitu mencapai kesucian untuk menghadap shalat—menunjukkan bahwa tayamum bukanlah pengganti yang mengurangi nilai ibadah, melainkan pelengkap yang menjaga kesinambungan ibadah tersebut dalam kondisi darurat.
Memahami ayat tayamum dalam Surat Al-Maidah memberikan keyakinan bahwa ibadah seorang Muslim akan selalu terlindungi dari hambatan fisik. Selama niat bersuci ada dan sarana air tidak dapat diakses, kemudahan bertayamum senantiasa tersedia sebagai rahmat langsung dari Allah SWT.