Panduan Hukum dan Keadilan dalam Al-Qur'an
وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَـٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi hakim (pengawas) terhadap kitab-kitab itu. Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'ah dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Surah Al-Ma'idah ayat 48 adalah salah satu ayat fundamental dalam Al-Qur'an yang menjelaskan mengenai peran Al-Qur'an sebagai kitab suci penutup dan hakim kebenaran. Ayat ini ditujukan langsung kepada Nabi Muhammad SAW, namun mengandung prinsip-prinsip universal yang berlaku bagi seluruh umat Islam. Ayat ini menekankan pentingnya kembali kepada hukum Allah (syariat) dan menolak mengikuti hawa nafsu atau keinginan kelompok lain yang menyimpang dari kebenaran hakiki.
Salah satu poin sentral dari ayat ini adalah penetapan Al-Qur'an sebagai muhaimin (pengawas atau hakim) atas kitab-kitab terdahulu. Ini menegaskan bahwa meskipun Allah menurunkan Taurat dan Injil, umat Islam diperintahkan untuk menjadikan Al-Qur'an sebagai standar utama dalam memutuskan perkara. Ayat ini memvalidasi kebenaran inti dari risalah sebelumnya, sambil memberikan koreksi dan penyempurnaan melalui wahyu terakhir ini.
Ayat ke-48 juga membahas pluralitas hukum dan cara hidup di antara umat-umat terdahulu. Allah menegaskan bahwa bagi setiap umat, telah ditetapkan syari'ah (hukum formal) dan minhaj (jalan hidup atau metodologi). Ini adalah pengakuan ilahiah bahwa ajaran dapat bervariasi sesuai dengan konteks zaman dan kondisi umat penerima risalah.
Namun, ayat ini segera diikuti dengan penekanan bahwa meskipun jalan praktisnya berbeda, tujuan akhirnya—yaitu tauhid dan ketaatan kepada Allah—tetap satu. Jika Allah kehendaki, Dia bisa saja menjadikan seluruh umat berada dalam satu jalan tanpa variasi, tetapi Dia memilih untuk menciptakan keragaman itu sebagai ujian (liyabluwakum). Ujian ini menguji sejauh mana manusia menggunakan kebebasan memilihnya untuk berlomba dalam kebaikan.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "Fas-tabiqul khairat", yang berarti berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Karena perbedaan dalam metodologi atau pandangan mungkin terjadi, maka tolok ukur keberhasilan seorang hamba adalah sejauh mana ia proaktif dalam melakukan amal shaleh, bukan sekadar perdebatan teologis. Ini menggeser fokus dari konflik normatif menuju aksi nyata yang mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Ayat ini memberikan motivasi kuat bahwa segala perselisihan akan berakhir di hadapan Allah SWT. Kepada-Nya-lah semua akan kembali, dan di sana akan diungkapkan kebenaran hakiki dari setiap perbedaan pendapat yang terjadi di dunia. Oleh karena itu, daripada tenggelam dalam pertikaian yang tidak produktif, seorang mukmin harus mengarahkan energinya untuk berlomba dalam kebaikan. Pemahaman mendalam terhadap makna Al-Ma'idah ayat 48 ini menjadi kompas moral untuk menjalani kehidupan yang adil dan berorientasi pada amal kebajikan.