Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah dalam Al-Qur'an yang sarat dengan ajaran mengenai hukum, perjanjian, dan etika sosial. Dua ayat penting dalam surat ini, yaitu ayat ke-9 dan ayat ke-48, seringkali dibahas bersama karena keduanya menyoroti prinsip fundamental dalam Islam: komitmen terhadap keadilan dan pengakuan atas kebenaran yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya.
Kewajiban Berlaku Adil: Al-Maidah Ayat 9
Ayat 9 dari Al-Maidah adalah fondasi moral bagi setiap Muslim dalam berinteraksi sosial dan menegakkan hukum. Ayat ini secara tegas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjadi penegak keadilan (qawwamina bil qist) semata-mata karena Allah SWT. Ini adalah perintah yang mutlak, tanpa pengecualian, dan harus ditegakkan bahkan ketika kesaksian atau putusan itu merugikan diri sendiri, keluarga, atau orang-orang yang kita cintai.
Pesan sentral dari ayat ini adalah memisahkan emosi pribadi—baik itu cinta maupun benci—dari proses pengambilan keputusan yang adil. Ayat tersebut secara spesifik menyebutkan: "dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil." Ini menunjukkan bahwa ketidakadilan seringkali berakar pada prasangka atau permusuhan terhadap kelompok tertentu. Islam mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan secara universal. Keadilan itu sendiri disebutkan sebagai sesuatu yang "lebih dekat kepada takwa", menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip keadilan adalah manifestasi nyata dari kesalehan seorang hamba.
Dalam konteks modern, ayat ini relevan dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari pengadilan, kebijakan publik, hingga interaksi sehari-hari. Keimanan seorang Muslim akan teruji ketika ia mampu bersikap adil meskipun menghadapi tekanan sosial atau dendam pribadi.
Pengakuan Terhadap Kebenaran Sebelumnya: Al-Maidah Ayat 48
Ayat ke-48 melengkapi kerangka etika dengan menunjukkan bagaimana wahyu Islam (Al-Qur'an) berinteraksi dengan wahyu-wahyu sebelumnya. Ayat ini menegaskan status Al-Qur'an sebagai pembenar (mushaddiq) dan pengawas (muhaymin) terhadap Taurat dan Injil. Muslim diperintahkan untuk menggunakan hukum yang diturunkan Allah SWT (Al-Qur'an) sebagai standar utama dalam memutuskan perselisihan.
Namun, ayat ini juga mengandung toleransi yang mendalam terhadap keberagaman syariat di masa lalu. Pengakuan bahwa setiap umat di masa lalu memiliki syariat dan jalan yang berbeda menunjukkan bahwa Allah SWT menciptakan variasi sebagai ujian. Perbedaan metodologi (syariat) adalah hal yang wajar, dan yang terpenting adalah tujuan akhirnya: kembali kepada Allah dan berlomba-lomba dalam kebaikan (kebajikan).
Prinsip yang bisa diambil dari ayat 48 adalah bahwa kebenaran pokok (tauhid) bersifat tunggal, namun implementasinya (fiqh atau syariat) dapat bervariasi sesuai konteks zaman dan umat. Ketika Al-Qur'an datang, ia membawa pembaruan hukum yang menjadi pedoman bagi umat Nabi Muhammad SAW, sekaligus membenarkan inti ajaran yang dibawa para nabi sebelumnya.
Sinergi Keadilan dan Kebenaran Wahyu
Ketika kedua ayat ini dibaca bersamaan, terbentuklah sebuah paradigma Islam yang utuh. Ayat 9 mengajarkan bagaimana bersikap—yaitu dengan keadilan yang tanpa kompromi, lepas dari emosi dan prasangka. Sementara itu, Ayat 48 mengajarkan landasan hukum dan kebenaran—bahwa sumber keadilan itu harus berasal dari wahyu yang paling sahih dan final, yaitu Al-Qur'an, yang memvalidasi kebenaran ajaran sebelumnya.
Seorang Muslim dituntut untuk tidak hanya berpegang teguh pada hukum Ilahi (Ayat 48) tetapi juga menerapkannya dengan etika tertinggi, yaitu keadilan mutlak (Ayat 9). Keadilan tanpa landasan wahyu rentan menjadi subjektif, dan wahyu tanpa implementasi keadilan yang tegas akan kehilangan daya transformatifnya di tengah masyarakat. Keduanya adalah dua sisi mata uang keimanan yang kokoh.