Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan surat Madaniyah yang kaya akan pembahasan mengenai hukum, syariat, dan kisah-kisah penting dalam Islam. Salah satu ayat yang paling fundamental dan sering menjadi rujukan utama dalam pembahasan fiqih dan akidah adalah **Surat Al-Maidah ayat 5**. Ayat ini sering disebut sebagai penutup atau penyempurna risalah ajaran Islam dalam konteks hukum sosial dan pernikahan.
Ayat ini memiliki dua segmen utama yang sangat krusial. Segmen pertama (awal ayat) menegaskan sebuah pencapaian historis dan teologis yang luar biasa: penyempurnaan agama Islam. Sementara segmen kedua memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa.
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "Al-Yauma Akmala lakum diinakum" (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu). Mayoritas mufassir meyakini bahwa ayat ini turun pada hari Arafah, tahun kesepuluh Hijriah, saat Rasulullah ﷺ sedang melaksanakan Haji Wada' (Haji Perpisahan). Momen ini melambangkan bahwa seluruh pondasi ajaran Islam—akidah, ibadah, muamalah, akhlak, hingga hukum-hukum yang mengatur kehidupan sosial dan spiritual—telah ditetapkan secara final dan utuh.
Penyempurnaan ini bukan berarti tidak akan ada lagi perkembangan dalam pemahaman (ijtihad), tetapi menegaskan bahwa sumber-sumber hukum primer (Al-Qur'an dan As-Sunnah) telah lengkap. Umat Islam tidak perlu menanti wahyu tambahan untuk mengetahui prinsip dasar agama mereka. Nikmat Allah telah dicurahkan secara penuh, dan Islam sebagai jalan hidup telah diridhai secara mutlak oleh Allah SWT.
Ayat ini memberikan ketenangan batin bagi kaum Muslimin. Mereka telah menerima sebuah sistem kehidupan yang komprehensif, adil, dan universal. Pengakuan bahwa Islam adalah agama yang diridhai Allah adalah puncak dari segala kenikmatan spiritual dan eksistensial bagi seorang Muslim.
Setelah menegaskan kesempurnaan syariat, ayat ini secara elegan memperkenalkan konsep kasih sayang dan kemudahan, yang merupakan inti dari ajaran Islam. Bagian kedua berbunyi: "Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (memakan makanan yang diharamkan)...".
Keringanan ini menjelaskan bahwa syariat Islam, betapapun sempurnanya, selalu memperhatikan kondisi nyata dan kemampuan manusia. Ketika seseorang berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa—seperti kelaparan ekstrem di mana tidak ditemukan makanan halal—maka larangan memakan yang haram (seperti bangkai atau babi) dapat dikesampingkan sebatas untuk mempertahankan kehidupan.
Ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar keringanan ini berlaku, yang menunjukkan batasan syariat:
Ayat ini menggarisbawahi prinsip universal dalam fikih Islam: "Dharurat membolehkan yang terlarang" (Al-dharurat tubihu al-mahdhurat). Penutup ayat dengan sifat "Ghafurun Rahim" (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) menegaskan bahwa Allah memahami keterbatasan manusia dan selalu menyediakan jalan keluar melalui ampunan-Nya bagi mereka yang terpaksa tunduk pada hukum darurat tersebut dengan niat yang benar.
Oleh karena itu, Al-Maidah ayat 5 bukan hanya deklarasi tentang kesempurnaan iman, tetapi juga sebuah pengingat abadi bahwa di balik ketegasan hukum, ada kerangka kasih sayang dan rahmat Allah yang luas, yang memastikan bahwa syariat-Nya selalu adaptif dan manusiawi.