Dalam ajaran Islam, pengelolaan sumber daya yang diberikan oleh Allah SWT merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Salah satu prinsip penting yang ditekankan adalah larangan terhadap perilaku boros atau israf. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Al-Qur'an, yang menjadi petunjuk utama bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan duniawi.
Konteks Hukum Berdasarkan Surat Al-Isra Ayat 27
Dasar utama yang melarang pemborosan terdapat dalam firman Allah SWT di **Surat Al-Isra ayat 27**. Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk pemborosan adalah perbuatan yang tercela di mata Allah.
"Sesungguhnya orang-orang yang berlebih-lebihan (pemboros) itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27)
Ayat ini memberikan peringatan keras. Mengaitkan pemboros dengan "saudara setan" menunjukkan betapa seriusnya dosa israf. Setan, yang terkenal karena pembangkangannya terhadap perintah Allah, dijadikan perbandingan bagi mereka yang menyalahgunakan karunia Tuhan dengan cara boros. Ini bukan sekadar teguran moral, melainkan penegasan hubungan spiritual; perilaku boros menjauhkan seseorang dari ketaatan sejati kepada Pencipta.
Memahami Makna Pemborosan (Israf)
Pemborosan atau israf tidak hanya terbatas pada penggunaan harta benda secara berlebihan. Makna israf jauh lebih luas dan mencakup:
- Pemborosan Materi: Membuang-buang makanan, air, energi, atau harta benda tanpa tujuan yang jelas atau melebihi kebutuhan yang wajar.
- Pemborosan Waktu: Menggunakan waktu berharga yang merupakan anugerah dari Allah untuk hal-hal yang sia-sia dan tidak mendatangkan manfaat di dunia maupun akhirat.
- Pemborosan Potensi Diri: Tidak memanfaatkan potensi intelektual, fisik, atau spiritual yang dimiliki untuk kebaikan.
Ketika kita melihat ayat ini, kita diajak untuk merefleksikan bagaimana kita memperlakukan nikmat Tuhan. Jika kita boros, kita seolah menyatakan bahwa karunia tersebut tidak berarti atau tidak perlu disyukuri dengan cara menjaganya.
Jalan Tengah: Sikap Iqtishad
Larangan pemborosan (israf) secara otomatis menuntut umat Muslim untuk mengadopsi sikap tengah, yaitu Iqtishad (moderat atau hemat). Islam tidak menganjurkan kekikiran (taqtir), yang merupakan kebalikan dari israf.
Kekikiran adalah menahan karunia Allah untuk digunakan sesuai kebutuhannya, bahkan cenderung pelit terhadap diri sendiri atau orang lain yang membutuhkan. Sebaliknya, israf adalah penggunaan yang melampaui batas. Oleh karena itu, seorang Muslim ideal adalah yang mampu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Jika seseorang memiliki kemampuan finansial untuk berbagi, maka menahan diri sama saja dengan mendekati sifat setan yang ingkar; namun, jika ia menghabiskan semuanya untuk kemewahan yang tidak perlu, ia juga telah menyimpang.
Dampak Sosial dan Spiritual Pemborosan
Perilaku boros memiliki dampak negatif yang meluas. Secara sosial, pemborosan mencerminkan ketidakpekaan terhadap penderitaan orang lain. Di tengah terbatasnya sumber daya dan adanya fakir miskin, membuang-buang makanan atau barang mewah menunjukkan kurangnya empati dan rasa syukur. Pemborosan adalah bentuk ketidakadilan sosial mikro.
Secara spiritual, seperti yang ditegaskan dalam Al-Isra ayat 27, pemborosan menciptakan jarak dengan Allah. Ia menunjukkan bahwa nafsu duniawi lebih diutamakan daripada ketaatan. Hati menjadi keras dan lupa bahwa segala sesuatu yang dinikmati hanyalah titipan yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka, merenungkan larangan berdasarkan surat Al-Isra ayat 27 seharusnya mendorong kita untuk melakukan audit pribadi: Apakah pengeluaran kita mencerminkan rasa syukur atau kesombongan? Apakah waktu kita digunakan untuk ibadah dan manfaat, ataukah terbuang sia-sia? Dengan menjaga diri dari israf dan mendekap sikap moderasi (iqtishad), seorang Muslim menapaki jalan yang diridhai Allah, menjauhi jalan yang ditempuh oleh "saudara-saudara setan."