Memiliki akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap warga negara, terlepas dari usia. Bagi sebagian orang, terutama yang lahir sebelum era pencatatan sipil yang terstandardisasi, mungkin belum memiliki akta kelahiran. Mengurus akta kelahiran di usia dewasa adalah langkah krusial untuk kelengkapan administrasi dan hak-hak kewarganegaraan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai biaya pembuatan akta kelahiran dewasa.
Secara umum, pembuatan akta kelahiran pertama kali, termasuk untuk dewasa, di Indonesia sebenarnya tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pencatatan kelahiran adalah gratis. Namun, seperti banyak layanan publik lainnya, mungkin ada beberapa biaya administratif yang terkait, terutama jika prosesnya memakan waktu lebih lama atau memerlukan dokumen pendukung tambahan.
Meskipun dasar pembuatan akta kelahiran gratis, ada beberapa skenario atau situasi yang bisa menimbulkan biaya, antara lain:
Undang-undang menetapkan batas waktu 60 hari setelah kelahiran untuk melakukan pencatatan. Jika pencatatan dilakukan setelah batas waktu tersebut, umumnya akan ada prosedur tambahan dan kemungkinan dikenakan sanksi administratif ringan, yang bisa saja berimplikasi pada biaya kecil untuk administrasi pengurusan surat-surat terkait atau denda administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, ini sangat bervariasi di setiap daerah.
Bagi dewasa yang belum pernah memiliki akta kelahiran sama sekali dan ingin mengurusnya sekarang, prosesnya seringkali melibatkan penetapan pengadilan (terutama jika ada kesulitan mendapatkan saksi atau bukti kuat). Proses pengadilan ini tentu memiliki biaya-biaya tersendiri, seperti biaya pendaftaran perkara, biaya salinan putusan, dan biaya lain yang mungkin timbul. Biaya ini sepenuhnya bergantung pada sistem pengadilan dan biaya perkara yang berlaku.
Untuk mengurus akta kelahiran dewasa, Anda memerlukan berbagai dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah orang tua (jika ada), akta kelahiran saudara (jika ada), dan surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit (jika masih ada). Jika dokumen-dokumen ini hilang atau perlu dibuat ulang, tentu akan ada biaya untuk mengurusnya kembali.
Terkadang, proses pembuatan akta kelahiran dewasa memerlukan beberapa kali kunjungan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau pengadilan. Biaya transportasi, pencetakan dokumen, atau biaya administrasi kecil lainnya mungkin perlu diperhitungkan, meskipun jumlahnya biasanya tidak signifikan.
Beberapa daerah mungkin menawarkan layanan pengurusan akta kelahiran secara daring atau jemput bola. Layanan tambahan ini bisa dikenakan biaya opsional, namun biasanya bersifat sukarela.
Prosedur pengurusan akta kelahiran dewasa yang belum tercatat umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
Penting untuk diingat bahwa biaya pembuatan akta kelahiran dewasa yang terbilang besar biasanya terkait dengan proses penetapan pengadilan. Untuk pencatatan di Disdukcapil setelah penetapan pengadilan, biayanya seharusnya minimal atau bahkan gratis sesuai undang-undang.
Untuk meminimalkan potensi biaya yang tidak perlu:
Mengurus akta kelahiran dewasa adalah investasi penting untuk masa depan. Memahami potensi biaya pembuatan akta kelahiran dewasa akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik.