Ilustrasi: Proses penerbitan akta kelahiran yang hilang
Memiliki akta kelahiran adalah dokumen krusial yang membuktikan identitas seseorang sejak lahir. Namun, tak jarang dokumen berharga ini bisa hilang, rusak, atau tidak sengaja terbawa. Menyadari pentingnya akta kelahiran untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari sekolah, pembuatan KTP, hingga pengurusan paspor, maka segera mengurus penggantiannya menjadi prioritas.
Bagi sebagian orang, pertanyaan mengenai biaya pembuatan akta kelahiran yang hilang seringkali muncul. Apakah proses pengurusannya memakan biaya yang besar? Berapa perkiraan dana yang perlu disiapkan? Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait biaya, persyaratan, dan prosedur pengurusan akta kelahiran yang hilang di Indonesia.
Informasi Penting: Secara umum, pengurusan akta kelahiran yang hilang atau rusak di Indonesia tidak dikenakan biaya resmi alias gratis untuk penerbitan salinan. Namun, ada beberapa potensi biaya yang perlu Anda ketahui, yang biasanya terkait dengan pengurusan dokumen pendukung atau biaya administrasi yang berlaku di daerah tertentu.
Ketika akta kelahiran Anda hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Proses ini biasanya dilakukan di kantor polisi terdekat dengan domisili Anda.
Untuk mendapatkan surat keterangan hilang, Anda perlu melapor ke kantor polisi. Persyaratan umumnya meliputi:
Biaya untuk mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian umumnya tidak ada (gratis). Namun, terkadang ada biaya administrasi ringan yang bersifat sukarela atau tergantung kebijakan masing-masing polres.
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari polisi, Anda selanjutnya perlu mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran pengganti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan tempat penerbitan akta kelahiran asli Anda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, penerbitan akta pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, pada dasarnya adalah layanan gratis. Pasal 52 ayat (2) UU Adminduk menyatakan bahwa "Penerbitan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan." Namun, pada praktiknya, peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa penerbitan akta kelahiran asli dan salinannya (termasuk penggantian yang hilang) adalah **GRATIS**.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat beberapa hal:
Untuk memastikan proses pembuatan akta kelahiran yang hilang berjalan lancar dan efisien, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa tips:
Mengurus akta kelahiran yang hilang mungkin terasa merepotkan, namun dengan persiapan yang matang dan pemahaman mengenai prosedur serta potensi biaya, Anda dapat menyelesaikan urusan ini dengan baik. Ingatlah bahwa pelayanan penerbitan akta kelahiran pengganti seharusnya tidak membebani Anda dengan biaya yang besar.