Simbol ikatan dan legalitas pernikahan.
Dalam merayakan ikatan suci pernikahan, terdapat dua aspek krusial yang sering kali menjadi satu kesatuan, yaitu buku nikah dan urusan catatan sipil. Keduanya merupakan bukti legalitas dan identitas resmi bagi pasangan yang telah menikah. Memahami seluk-beluk keduanya sangat penting untuk menghindari kendala di kemudian hari, baik dalam urusan administrasi keluarga maupun dalam mengakses berbagai hak dan layanan yang berkaitan dengan status perkawinan.
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang (Kantor Urusan Agama untuk umat Islam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk non-Muslim) sebagai bukti sah atas dilangsungkannya perkawinan. Buku nikah ini memuat informasi penting mengenai kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan, nama penghulu atau petugas pencatat nikah, serta tanda tangan saksi. Dokumen ini memiliki nilai hukum yang kuat dan menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan hukum.
Bagi umat Islam, buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat salah satu mempelai berdomisili atau tempat pernikahan dilangsungkan. Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, yang kemudian akan mengeluarkan akta perkawinan yang fungsinya setara dengan buku nikah.
Catatan sipil, atau dalam konteks ini adalah pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi dalam database kependudukan negara. Proses pencatatan ini tidak hanya berhenti pada penerbitan buku nikah atau akta perkawinan. Lebih dari itu, catatan sipil berfungsi sebagai fondasi bagi perubahan status kependudukan pasangan, yang berdampak pada berbagai aspek.
Setelah pernikahan dicatat, beberapa dokumen kependudukan akan mengalami perubahan. Kartu Keluarga (KK) pasangan akan diperbarui, status perkawinan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah, dan jika pasangan memiliki anak, akta kelahiran anak tersebut akan mencantumkan status perkawinan orang tua yang sah.
Proses mendapatkan buku nikah dan memastikan catatan sipil Anda terdaftar adalah langkah yang harus dilalui setelah akad nikah atau pemberkatan dilaksanakan. Secara umum, alurnya adalah sebagai berikut:
Memiliki buku nikah dan catatan sipil yang lengkap bukan hanya sekadar formalitas. Ada banyak manfaat legal dan praktis yang bisa Anda peroleh, antara lain:
Pastikan Anda memahami seluruh proses dan persyaratan yang berlaku di daerah Anda. Segera urus dokumen setelah pernikahan untuk menghindari kerumitan di kemudian hari. Jaga baik-baik buku nikah atau akta perkawinan Anda, karena dokumen ini memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan berumah tangga Anda.
Buku nikah dan catatan sipil adalah bagian tak terpisahkan dari babak baru kehidupan pernikahan. Dengan memahaminya, Anda telah melangkah lebih bijak dalam membangun keluarga yang kokoh dan terjamin secara legalitas.