Dalam kehidupan berumah tangga, buku nikah memegang peranan penting sebagai bukti sah pernikahan di mata hukum dan agama. Seringkali, masyarakat awam bertanya-tanya mengenai detail buku nikah, salah satunya adalah warna sampulnya. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, "Buku nikah istri berwarna apa?" Pertanyaan ini muncul karena terkadang ada perbedaan visual antara buku nikah yang dipegang oleh suami dan istri, atau sekadar keingintahuan tentang standar yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa secara resmi, buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama Republik Indonesia hanya memiliki satu jenis warna sampul standar. Perbedaan warna yang mungkin terlihat oleh sebagian orang seringkali disebabkan oleh faktor eksternal atau kesalahpahaman. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai warna buku nikah, perbedaannya jika ada, serta alasan di baliknya.
Berdasarkan peraturan dan praktik yang berlaku di Indonesia, buku nikah yang diterbitkan oleh instansi pemerintah terkait pernikahan memiliki warna sampul yang seragam. Warna yang dimaksud adalah sampul berwarna hijau tua atau hijau zamrud (emerald green). Warna hijau ini dipilih dengan filosofi mendalam. Hijau seringkali melambangkan kesuburan, kehidupan, pertumbuhan, dan ketenangan. Dalam konteks pernikahan, warna ini diharapkan dapat mencerminkan harapan akan kelangsungan dan keberkahan rumah tangga yang dijalani.
Buku nikah ini, yang juga dikenal dengan sebutan akta nikah, merupakan dokumen resmi yang berisi data penting kedua mempelai, detail pernikahan, serta legalitas hubungan mereka. Baik suami maupun istri akan menerima salinan buku nikah dengan warna dan isi yang identik. Keduanya adalah bukti sah yang sama pentingnya.
Lalu, mengapa ada anggapan atau bahkan pengalaman melihat perbedaan warna buku nikah, terutama yang dipegang oleh istri?
Salah satu penyebab paling umum adalah kondisi fisik buku nikah itu sendiri. Seiring berjalannya waktu, buku nikah yang sering dipegang atau disimpan bisa mengalami perubahan warna akibat paparan sinar matahari, kelembaban, atau bahkan debu. Buku nikah yang sudah lama mungkin terlihat sedikit memudar atau bahkan sedikit kecoklatan karena usia dan perawatan.
Selain itu, cara pengambilan foto atau pencahayaan saat buku nikah difoto juga bisa memengaruhi persepsi warna. Dalam pencahayaan yang berbeda, warna hijau tua bisa terlihat lebih terang atau bahkan kebiruan, sehingga menimbulkan kesan berbeda.
Meskipun standar warna telah ditetapkan, sedikit variasi dalam kualitas cetak atau jenis bahan sampul yang digunakan oleh percetakan yang ditunjuk oleh KUA di setiap daerah mungkin saja terjadi. Namun, perbedaan ini biasanya sangat minor dan tetap berada dalam rentang warna hijau tua yang sama.
Pada kasus pernikahan yang dilakukan di luar negeri dan dicatat di Indonesia, atau pada beberapa pernikahan adat tertentu yang kemudian dicatatkan, dokumen yang diterbitkan mungkin memiliki format atau bahkan warna yang sedikit berbeda, tergantung pada regulasi negara atau tradisi yang berlaku saat pencatatan. Namun, ini adalah kasus yang spesifik dan bukan merupakan buku nikah standar yang dikeluarkan oleh KUA di Indonesia.
Beberapa pasangan mungkin memilih untuk membuat sampul buku nikah kustom sebagai kenang-kenangan atau untuk melindungi buku nikah asli. Sampul tambahan ini tentu saja bisa memiliki warna apa saja sesuai keinginan pemiliknya. Namun, perlu diingat bahwa sampul tambahan ini hanyalah aksesori dan buku nikah asli yang berwarna hijau tetap tersimpan di dalamnya.
Terlepas dari warna sampulnya, fungsi utama buku nikah adalah sebagai bukti legalitas pernikahan. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti pengurusan akta kelahiran anak, perubahan status kependudukan (misalnya dari lajang menjadi menikah pada Kartu Tanda Penduduk), pengajuan kredit, pembagian warisan, hingga urusan terkait hak dan kewajiban suami-istri.
Baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama dalam buku nikah. Buku nikah yang dipegang oleh istri dan suami adalah salinan yang identik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Perbedaan warna, jika memang ada, bukanlah indikasi perbedaan status atau hak.
Menjawab pertanyaan utama, buku nikah istri, sama seperti buku nikah suami, secara resmi berwarna hijau tua atau hijau zamrud. Warna hijau ini adalah standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Perbedaan persepsi warna yang mungkin muncul umumnya disebabkan oleh faktor kondisi fisik buku, kualitas cetak, paparan cahaya, atau adanya sampul tambahan.
Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran jika Anda melihat ada sedikit perbedaan nuansa warna pada buku nikah. Yang terpenting adalah kedua pasangan memiliki salinan buku nikah yang sama sebagai bukti sah pernikahan mereka.
Jika Anda memiliki keraguan lebih lanjut mengenai keabsahan atau keaslian buku nikah Anda, selalu disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.