Syarat Bikin Sertifikat Nikah yang Wajib Diketahui
Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Setelah melangsungkan akad nikah, pasangan yang sah akan mendapatkan bukti tertulis berupa akta atau sertifikat pernikahan. Dokumen ini bukan hanya sekadar pengakuan legal, tetapi juga menjadi bukti penting untuk berbagai keperluan administrasi di masa depan, seperti mengurus akta kelahiran anak, urusan waris, hingga keabsahan status perkawinan di mata hukum.
Bagi Anda yang akan atau baru saja melangsungkan pernikahan, memahami syarat bikin sertifikat nikah adalah langkah krusial. Proses ini perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Sertifikat nikah ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim.
Proses dan Dokumen untuk Membuat Sertifikat Nikah
Secara umum, proses pengajuan sertifikat nikah relatif sama, namun terdapat sedikit perbedaan tergantung pada agama dan status calon pengantin. Kunci utama dari pengurusan sertifikat nikah adalah pendaftaran yang dilakukan sebelum atau sesaat setelah akad nikah dilangsungkan.
1. Bagi Pasangan Muslim
Pasangan Muslim akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili calon pengantin wanita. Persyaratan yang umum diminta meliputi:
Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Dokumen ini didapatkan dari Ketua RT/RW setempat, kemudian dilanjutkan ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan pengesahan. N1 adalah surat keterangan untuk nikah, N2 adalah surat keterangan tentang orang tua, dan N4 adalah surat keterangan asal-usul calon mempelai.
Fotokopi KTP: Masing-masing calon pengantin dan wali nikah (jika ada).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Masing-masing calon pengantin.
Fotokopi Akta Kelahiran: Masing-masing calon pengantin.
Pas Foto: Ukuran 2x3 dan 4x6 sejumlah yang ditentukan (biasanya untuk buku nikah dan administrasi KUA).
Surat Rekomendasi Nikah (N10): Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan domisili.
Surat Izin Komandan: Bagi anggota TNI/POLRI.
Surat Keterangan Ghoib: Jika salah satu calon mempelai tidak diketahui keberadaannya.
Akta Cerai (jika duda/janda): Fotokopi.
Surat Keterangan Kematian (jika duda/janda): Fotokopi.
Saksi Nikah: Identitas saksi perlu disertakan.
Mahar: Informasi mengenai mahar yang diberikan.
Calon Pengantin Wanita Belum Pernah Menikah atau Janda: Ini akan diverifikasi melalui dokumen yang ada.
Setelah semua dokumen lengkap, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Jika semua syarat terpenuhi, calon pengantin akan diberikan buku nikah yang berisi data perkawinan mereka. Sertifikat nikah versi elektronik juga kini sudah banyak diterbitkan dan dapat diakses secara digital.
2. Bagi Pasangan Non-Muslim
Pasangan non-Muslim mendaftarkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili salah satu calon pengantin. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan meliputi:
Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (NP): Didapatkan dari kelurahan/desa setempat.
Fotokopi Akta Kelahiran: Masing-masing calon pengantin.
Fotokopi KTP: Masing-masing calon pengantin.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Masing-masing calon pengantin.
Pas Foto: Ukuran 2x3 dan 4x6.
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD): Bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
Akta Perceraian (jika duda/janda): Fotokopi.
Surat Keterangan Kematian (jika duda/janda): Fotokopi.
Surat Izin dari orang tua: Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
Saksi Percatatan Nikah: Identitas saksi.
Proses di Disdukcapil biasanya melibatkan pengumuman kehendak nikah dan pencatatan resmi. Setelah proses pencatatan selesai, pasangan akan mendapatkan Akta Perkawinan yang berfungsi sama dengan sertifikat nikah pada umumnya.
Pentingnya Sertifikat Nikah
Memiliki sertifikat nikah yang sah adalah hak setiap pasangan. Dokumen ini sangat vital untuk berbagai keperluan, seperti:
Mengurus Akta Kelahiran Anak: Anak yang lahir dari pasangan yang sah akan mendapatkan akta kelahiran dengan status anak sah dari kedua orang tua.
Urusan Waris: Bukti pernikahan diperlukan untuk klaim hak waris.
Perubahan Status di Dokumen Kependudukan: Kartu Keluarga (KK) dan KTP akan diperbarui statusnya menjadi 'Menikah'.
Asuransi dan Jaminan Sosial: Untuk klaim asuransi keluarga atau jaminan kesehatan.
Pengurusan Paspor dan Visa: Terkadang dibutuhkan sebagai bukti status perkawinan.
Legalitas di Mata Hukum: Menjamin hak dan kewajiban suami istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengetahui syarat bikin sertifikat nikah sejak dini akan mempermudah Anda dalam mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan. Pastikan semua persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar untuk kelancaran proses pencatatan pernikahan Anda.