Surah Al Maidah Ayat 45 Beserta Artinya

Keadilan Ilahi
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(45) Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga, gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun mengandung qisas (balasan yang setimpal). Maka, barangsiapa melepaskan (haknya) dengan sedekah, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Konteks dan Penjelasan Ayat

Surah Al-Maidah adalah surah kelima dalam Al-Qur'an yang banyak mengandung ajaran hukum dan syariat. Ayat 45 ini merupakan penegasan prinsip keadilan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, pertama kali diturunkan dalam kitab Taurat kepada Nabi Musa AS, dan ditegaskan kembali dalam Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW. Ayat ini secara eksplisit membahas konsep qisas (pembalasan setimpal) dalam kasus tindak pidana yang merugikan fisik.

Frasa "jiwa dibalas dengan jiwa" menggarisbawahi bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi, dan jika terjadi pembunuhan yang disengaja, maka hukuman setimpal adalah jiwa pelaku. Hal serupa berlaku untuk anggota tubuh lainnya: mata dibalas mata, hidung dibalas hidung, dan seterusnya. Prinsip ini berfungsi sebagai pencegah (deterrent effect) agar masyarakat tidak berani melakukan kejahatan, sebab mereka tahu bahwa konsekuensi yang akan diterima adalah sebanding dengan perbuatan mereka.

Pintu Pengampunan Melalui Sedekah (Penebus Dosa)

Meskipun prinsip qisas ditegaskan, Islam selalu membuka pintu rahmat dan pengampunan. Ayat ini memberikan opsi mulia bagi korban atau ahli waris korban: yaitu memaafkan dan melepaskan hak qisas tersebut, yang kemudian disebut sebagai sedekah. Keikhlasan dalam memaafkan ini bukan hanya menghilangkan hukuman duniawi bagi pelaku, tetapi juga menjadi penebus dosa (kaffarah) bagi pelaku, asalkan ia bertobat dengan sungguh-sungguh. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi, di mana pengampunan yang tulus lebih utama daripada pembalasan setimpal.

Ancaman Bagi yang Tidak Berhukum Sesuai Syariat

Bagian akhir ayat ini memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berwenang membuat keputusan hukum. Firman Allah, "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim," menegaskan bahwa hukum yang sah dan adil hakikatnya berasal dari ketetapan ilahi. Mengabaikan atau mengganti hukum yang telah ditetapkan Allah dengan hukum buatan manusia yang bertentangan dianggap sebagai perbuatan zalim (melampaui batas dan tidak adil).

Ayat Al-Maidah 45 menjadi landasan fundamental dalam fikih jinayat (hukum pidana Islam). Ia mengajarkan keseimbangan antara keadilan yang tegas (qisas) dan kemurahan hati (pengampunan sedekah), sambil menegaskan supremasi hukum Allah dalam urusan peradilan. Bagi umat Islam, ayat ini adalah pengingat bahwa penerapan keadilan harus didasarkan pada wahyu yang benar untuk menghindari kezaliman dalam tata kelola kehidupan bermasyarakat.

🏠 Homepage