Cara Bikin Buku Nikah: Panduan Lengkap dan Mudah

Buku Nikah Dokumen Penting

Pernikahan adalah momen sakral dan menjadi awal dari sebuah keluarga. Di Indonesia, buku nikah bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga dokumen legal yang sangat penting. Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah perkawinan yang diakui oleh negara, serta sebagai dasar untuk mengurus berbagai keperluan administrasi selanjutnya seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga hak waris.

Memiliki buku nikah adalah hak setiap pasangan yang telah melangsungkan perkawinan sesuai syariat agama dan peraturan perundang-undangan. Proses pengurusan buku nikah kini semakin disederhanakan. Artikel ini akan mengupas tuntas cara membuat buku nikah, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pelaksanaannya.

Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (tergantung agama perkawinan), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita:

Perlu diingat, kelengkapan dokumen dapat sedikit bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah atau institusi. Sebaiknya lakukan konfirmasi langsung ke KUA atau Kantor Catatan Sipil tujuan Anda.

Langkah-langkah Mengurus Buku Nikah

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa melanjutkan ke tahapan proses pengurusan:

1. Urus Surat Pengantar Nikah di Kelurahan/Desa

Langkah pertama adalah mendatangi kelurahan atau balai desa domisili Anda dan calon pasangan. Ajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan untuk Nikah (N1), Surat Keterangan Asal Usul (N2), dan Surat Keterangan Status Perjanjian Pernikahan (N4).

2. Daftar ke KUA atau Kantor Catatan Sipil

Selanjutnya, bawa seluruh dokumen yang telah disiapkan, termasuk Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4), ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon pengantin beragama Islam, atau ke Kantor Catatan Sipil bagi calon pengantin non-Muslim.

3. Pemeriksaan Kesehatan (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah atau KUA mungkin mewajibkan calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan calon pengantin dan calon buah hati yang akan lahir.

4. Pelaksanaan Akad Nikah (dan Pencatatan)

Setelah semua proses administrasi selesai dan disetujui oleh KUA/Catatan Sipil, Anda dapat menjadwalkan pelaksanaan akad nikah. Proses pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan akad nikah Anda.

Pentingnya Buku Nikah

Buku nikah adalah bukti otentik dari sebuah perkawinan. Dokumen ini memiliki peranan krusial dalam berbagai aspek kehidupan, antara lain:

Pastikan Anda menyimpan buku nikah dengan baik di tempat yang aman. Jika buku nikah hilang atau rusak, segera laporkan ke KUA/Kantor Catatan Sipil terdekat untuk pengurusan duplikat.

Demikian panduan lengkap mengenai cara membuat buku nikah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti setiap tahapan, proses pengurusan buku nikah Anda akan berjalan lancar. Selamat menempuh hidup baru!

🏠 Homepage