Ilustrasi: Dokumen Penting
Kehilangan buku nikah bisa menjadi situasi yang cukup membuat khawatir. Dokumen ini bukan hanya sekadar bukti sah pernikahan, tetapi juga seringkali diperlukan untuk berbagai urusan administratif penting, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan paspor, hingga urusan waris. Namun, jangan panik! Prosedur untuk mendapatkan buku nikah pengganti sebenarnya tidak terlalu rumit, meskipun membutuhkan beberapa langkah dan dokumen. Artikel ini akan memandu Anda secara rinci mengenai cara bikin buku nikah yang hilang agar Anda bisa segera mengurusnya.
Sebelum melangkah ke prosedur pengurusan, penting untuk memahami kembali betapa vitalnya buku nikah. Buku nikah adalah bukti hukum utama yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan telah melangsungkan pernikahan secara sah di mata negara dan agama. Tanpanya, banyak hak dan kewajiban yang mungkin tidak dapat Anda klaim atau buktikan. Oleh karena itu, segera mengurus penggantinya adalah langkah yang bijak jika buku nikah Anda hilang.
Proses penggantian buku nikah yang hilang umumnya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Anda mendaftar pernikahan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda persiapkan:
Langkah pertama yang paling krusial adalah melaporkan kehilangan buku nikah ke kantor kepolisian terdekat. Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan (SKH) dari kepolisian. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa buku nikah Anda memang benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan. Dokumen ini akan menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan permohonan buku nikah pengganti.
Persyaratan umum untuk membuat surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya meliputi:
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian, Anda perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melangsungkan pernikahan. Di KUA, Anda akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bahwa Anda pernah terdaftar menikah dan buku nikah Anda telah dicatat di KUA tersebut. Surat ini menegaskan kembali status pernikahan Anda yang tercatat di KUA.
Dokumen yang biasanya disyaratkan oleh KUA untuk keperluan ini antara lain:
Petugas KUA akan memverifikasi data Anda berdasarkan catatan yang ada. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa buku nikah Anda hilang dan perlu diterbitkan penggantinya.
Dengan berbekal surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan dari KUA, Anda kini siap mengajukan permohonan buku nikah pengganti. Proses ini juga dilakukan di KUA tempat Anda mendaftar pernikahan.
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pencetakan duplikat akta/buku nikah. Formulir ini biasanya tersedia di KUA. Pastikan Anda mengisinya dengan benar dan lengkap. Petugas KUA akan memproses permohonan Anda.
Waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan buku nikah pengganti bisa bervariasi tergantung kesibukan KUA setempat. Ada baiknya Anda menanyakan estimasi waktu kepada petugas agar bisa memantau perkembangannya.
Kehilangan buku nikah memang merepotkan, tetapi dengan panduan yang tepat dan kesabaran, Anda pasti bisa mengurus penggantinya. Segera lakukan langkah-langkah di atas agar urusan administratif Anda tidak terhambat.