Mempunyai buku nikah yang sah adalah sebuah keharusan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara resmi di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legalitas perkawinan, tetapi juga penting untuk berbagai urusan administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan dokumen keluarga, hingga klaim asuransi. Namun, terkadang buku nikah bisa hilang, rusak, atau bahkan tidak tercatat dengan baik. Dalam situasi seperti ini, penting untuk mengetahui cara membuat buku nikah baru atau menggantinya.
Buku nikah, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, berfungsi sebagai bukti resmi perkawinan. Tanpa buku nikah, status perkawinan Anda mungkin tidak diakui secara hukum oleh negara, yang dapat menimbulkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, menjaga keaslian dan keberadaan buku nikah sangatlah vital.
Jika buku nikah Anda hilang atau rusak, jangan panik. Proses untuk mendapatkan buku nikah pengganti sebenarnya tidak terlalu rumit, meskipun memerlukan beberapa langkah administratif. Berikut adalah panduan umum mengenai cara membuat buku nikah baru dalam kasus ini:
Langkah pertama yang paling krusial adalah membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Anda perlu mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian hilangnya buku nikah. Pastikan Anda membawa bukti identitas diri yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jika ada, salinan buku nikah yang lama atau dokumen terkait lainnya.
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lain yang akan diminta oleh instansi terkait (KUA atau Disdukcapil). Persyaratan umum biasanya meliputi:
Penting untuk selalu mengecek kembali persyaratan terbaru di KUA atau Disdukcapil setempat, karena setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan dalam prosedurnya.
Bawa semua dokumen yang telah Anda siapkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, atau ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, sesuai dengan domisili Anda. Disana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan penerbitan duplikat buku nikah atau penggantian buku nikah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika semua persyaratan terpenuhi, permohonan Anda akan diproses lebih lanjut. Proses ini biasanya melibatkan verifikasi data pernikahan Anda di catatan kependudukan.
Setelah permohonan diajukan dan diverifikasi, Anda akan diminta untuk menunggu hingga buku nikah baru diterbitkan. Lama waktu penerbitan bisa bervariasi tergantung pada efisiensi administrasi di masing-masing instansi. Sebaiknya, tanyakan estimasi waktu penerbitan kepada petugas saat Anda mengajukan permohonan.
Dalam beberapa kasus, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan pendaftaran ulang atau sidang itsbat nikah jika pernikahan Anda belum terdaftar secara resmi sebelumnya, namun ini biasanya berlaku untuk kasus pernikahan yang tidak tercatat di awal. Untuk penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dari pernikahan yang sudah tercatat, prosesnya lebih ke arah penerbitan duplikat.
Secara umum, proses penggantian buku nikah yang hilang atau rusak karena kelalaian (hilang/rusak) dikenakan biaya administrasi. Besaran biaya ini tidaklah besar dan biasanya sudah diatur dalam peraturan daerah atau internal instansi. Untuk menghindari pungutan liar, pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku di KUA atau Disdukcapil.
Mengetahui cara membuat buku nikah baru atau menggantinya adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan keluarga Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh kembali dokumen penting ini tanpa kendala yang berarti.