Kehilangan dokumen penting seperti akta nikah tentu menimbulkan kekhawatiran. Namun, jangan panik! Dokumen ini dapat diurus kembali atau dibuatkan duplikatnya. Proses pengurusan akta nikah yang hilang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda mengetahui langkah-langkah yang harus diikuti dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Proses pengurusan akta nikah yang hilang pada dasarnya melibatkan pelaporan kehilangan dan pengajuan permohonan penerbitan duplikat akta nikah ke instansi yang berwenang.
Langkah pertama dan paling krusial adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Anda perlu mendatangi kantor polisi dengan membawa beberapa dokumen identitas diri dan keterangan yang relevan mengenai kronologi hilangnya akta nikah.
Setelah laporan Anda diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Hilang. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan kehilangan.
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari kepolisian, Anda perlu mengurus surat keterangan pengganti dari instansi yang menerbitkan akta nikah Anda. Institusi ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama non-Muslim.
Petugas di KUA atau Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda bawa. Jika semuanya sesuai, mereka akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah Anda tercatat di database mereka, namun fisiknya hilang.
Dengan surat keterangan dari KUA/Disdukcapil, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat akta nikah. Proses ini kembali diarahkan ke KUA atau Disdukcapil yang sesuai dengan tempat pencatatan nikah Anda.
Anda mungkin akan diminta mengisi formulir permohonan duplikat akta nikah dan melampirkan semua dokumen yang telah Anda kumpulkan sebelumnya, termasuk surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan pengganti dari KUA/Disdukcapil.
Beberapa instansi mungkin mengenakan biaya administrasi untuk penerbitan duplikat akta nikah. Pastikan Anda menanyakan detail biaya dan waktu tunggu penerbitan duplikat kepada petugas.
Kehilangan akta nikah memang merepotkan, namun dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara tertib, Anda akan dapat memperoleh kembali dokumen penting tersebut. Akta nikah yang baru berfungsi sama dengan akta nikah asli dan memiliki kekuatan hukum yang sama.