💍

Cara Mengurus Buku Nikah yang Benar dan Mudah

Buku nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan status perkawinan Anda. Dokumen ini sangat penting, bukan hanya sebagai simbol keabsahan pernikahan, tetapi juga untuk berbagai keperluan administratif di masa depan, seperti mengurus akta kelahiran anak, urusan waris, hingga dokumen imigrasi. Oleh karena itu, mengetahui cara mengurus buku nikah dengan benar menjadi sebuah keharusan bagi setiap pasangan yang baru menikah.

Proses pengurusan buku nikah sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan Anda memahami langkah-langkah yang perlu ditempuh dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

Persyaratan Dokumen Awal

Sebelum Anda melangkah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait lainnya, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen dasar berikut. Persyaratan ini bersifat umum, namun sebaiknya Anda melakukan konfirmasi ulang di KUA tempat Anda akan mendaftar, karena mungkin ada sedikit perbedaan di setiap daerah.

Untuk Calon Suami dan Calon Istri:

Langkah-Langkah Mengurus Buku Nikah

Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda bisa mulai mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengurus Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4) di Kelurahan/Desa

    Langkah pertama adalah mendatangi Ketua RT/RW di domisili Anda untuk mendapatkan pengantar. Kemudian, bawa pengantar tersebut ke kantor kelurahan/desa untuk meminta surat keterangan N1 (tentang data pribadi), N2 (tentang keterangan orang tua), dan N4 (tentang keterangan tentang calon mempelai). Dokumen ini biasanya dikeluarkan setelah petugas kelurahan melakukan verifikasi data.

  2. Mendaftar ke KUA Kecamatan

    Setelah mendapatkan surat-surat dari kelurahan, selanjutnya Anda perlu mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat Anda akan melangsungkan pernikahan. Bawa semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Di KUA, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran nikah (formulir N6) dan melakukan pemeriksaan administrasi.

  3. Konsultasi dan Pemeriksaan Kesehatan (Jika Diperlukan)

    Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen Anda. Terkadang, KUA juga akan menjadwalkan bimbingan perkawinan (Bimwin) yang wajib diikuti oleh calon mempelai. Selain itu, jika diperlukan, Anda mungkin akan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.

  4. Pelaksanaan Akad Nikah dan Pencatatan

    Pada hari pelaksanaan akad nikah, petugas KUA (Penghulu) akan hadir untuk memimpin jalannya akad. Setelah akad nikah selesai, Penghulu akan melakukan pencatatan pernikahan secara resmi dan menyerahkan Buku Nikah yang telah diterbitkan kepada kedua mempelai. Pastikan semua data yang tercatat dalam buku nikah sudah benar.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Mengurus buku nikah adalah salah satu tahapan penting dalam memulai bahtera rumah tangga. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai prosedurnya, Anda dapat menjalani proses ini dengan lancar dan penuh kebahagiaan. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di kelurahan/desa atau KUA setempat.

Cari Tahu Lebih Lanjut di Kemenag
🏠 Homepage