Pernikahan adalah momen sakral yang menjadi awal dari perjalanan baru. Di Indonesia, buku nikah menjadi bukti resmi dan legalitas dari ikatan suci tersebut. Memiliki buku nikah yang sah adalah hak setiap pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan sesuai syariat agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, terkadang proses pengurusannya bisa terasa membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara urus buku nikah agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Pentingnya Buku Nikah
Buku nikah bukan sekadar dokumen biasa. Ia memiliki berbagai fungsi penting, antara lain:
Bukti Keabsahan Pernikahan: Buku nikah adalah bukti otentik bahwa Anda telah melangsungkan pernikahan yang sah di mata hukum dan agama.
Syarat Dokumen Penting: Buku nikah seringkali menjadi syarat utama untuk berbagai urusan administrasi kependudukan dan hukum, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, pengurusan waris, hingga pengurusan visa atau paspor bagi pasangan.
Perlindungan Hukum: Buku nikah memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam perkawinan, terutama dalam hal hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Buku Nikah
Untuk mengajukan pencatatan pernikahan dan mendapatkan buku nikah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Persyaratan ini bisa sedikit bervariasi tergantung pada lokasi Anda dan apakah pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau di luar KUA. Namun, secara umum, dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Untuk Calon Suami dan Calon Istri:
Surat pengantar dari Kelurahan/Desa tempat tinggal.
Surat Rekomendasi Nikah N1, N2, dan N4 dari Kelurahan/Desa.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai (biasanya 2-4 lembar).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon mempelai (biasanya 1-2 lembar).
Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai (biasanya 1-2 lembar).
Pas foto terbaru ukuran 2x3 dan 4x6 (biasanya 4-8 lembar masing-masing). Latar belakang foto biasanya ditentukan oleh KUA setempat (misalnya biru atau merah).
Surat Izin Orang Tua (jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun).
Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.
Bagi duda/janda: Fotokopi Akta Kematian suami/istri dan fotokopi Akta Cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
Bagi anggota TNI/Polri: Surat keterangan dari kesatuan masing-masing.
Jika Pernikahan Dilakukan di Luar KUA (di Masjid, Gedung, dll.):
Selain dokumen di atas, Anda juga perlu melampirkan:
Surat Pengantar dari KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Surat Keterangan Camat (N5) jika akad nikah tidak bertempat di KUA.
Langkah-langkah Cara Urus Buku Nikah
Berikut adalah tahapan umum yang perlu Anda ikuti dalam mengurus buku nikah:
Mengurus Surat Pengantar di Kelurahan/Desa:
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Kelurahan atau Desa Anda. Minta surat pengantar untuk menikah. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Petugas akan mengeluarkan surat rekomendasi nikah (N1, N2, N4).
Mendaftar di KUA Kecamatan:
Setelah mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan/Desa, segera daftarkan diri Anda ke KUA Kecamatan tempat tinggal salah satu calon mempelai (biasanya yang perempuan). Bawa semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir pendaftaran nikah (N6).
Survei dan Pengumuman Nikah:
Untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, petugas KUA biasanya akan melakukan survei ke lokasi dan hari pernikahan. Sementara itu, KUA juga akan mengumumkan rencana pernikahan Anda selama 10 hari kerja di papan pengumuman KUA. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memberikan sanggahan jika ada keberatan yang sah.
Pelaksanaan Akad Nikah:
Pada hari H, petugas KUA (penghulu) akan datang ke lokasi akad nikah (baik di KUA maupun di luar KUA) untuk melaksanakan prosesi ijab kabul dan pencatatan pernikahan. Pastikan wali nikah, saksi, dan kedua mempelai hadir sesuai jadwal.
Penerbitan Buku Nikah:
Setelah akad nikah selesai dan dicatat oleh petugas KUA, buku nikah akan segera diterbitkan. Biasanya, buku nikah dapat diambil di KUA beberapa hari setelah akad nikah. Anda akan menerima dua buku nikah, satu untuk suami dan satu untuk istri.
Penting untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru ke KUA setempat atau kantor kelurahan/desa Anda untuk memastikan kelancaran proses pengurusan buku nikah.
Tips Tambahan
Persiapkan Jauh-Jauh Hari: Jangan menunda pengurusan dokumen. Mulailah persiapan beberapa minggu atau bahkan sebulan sebelum tanggal pernikahan Anda.
Cek Ketersediaan Pas Foto: Pastikan Anda tahu persis ukuran dan warna latar belakang pas foto yang diminta oleh KUA setempat untuk menghindari pemotretan ulang.
Jadwalkan dengan Petugas KUA: Jika Anda berencana menikah di luar KUA, diskusikan jadwal dan persyaratan teknis lainnya dengan petugas KUA jauh-jauh hari.
Simpan Dokumen dengan Baik: Buku nikah adalah dokumen berharga. Simpanlah di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan.
Mengurus buku nikah memang memerlukan ketelitian dan kesabaran. Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah yang ada, proses ini seharusnya dapat berjalan dengan lancar. Buku nikah yang Anda miliki adalah bukti resmi dari cinta yang telah disatukan, menjadi fondasi penting untuk kehidupan rumah tangga Anda. Selamat menempuh hidup baru!