Akta nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti sah adanya perkawinan antara dua individu. Dokumen ini memiliki peran krusial dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, hak waris, hingga pengajuan berbagai dokumen penting lainnya. Seringkali, dalam pengajuan berbagai keperluan, kita tidak memerlukan akta nikah asli, melainkan hanya kutipannya. Lantas, seperti apa bentuk dari contoh kutipan akta nikah dan bagaimana cara membacanya? Artikel ini akan mengupas tuntas hal tersebut.
Ilustrasi visual yang menggambarkan elemen-elemen penting dalam akta nikah, seperti tanggal, identitas pasangan, dan nomor registrasi.
Kutipan akta nikah pada dasarnya adalah salinan dari bagian-bagian penting akta nikah asli. Dokumen ini tidak menggantikan akta nikah asli, namun cukup untuk berbagai keperluan administratif yang tidak memerlukan dokumen aslinya. Keberadaan kutipan akta nikah mempermudah masyarakat karena tidak perlu membawa dokumen asli yang berharga ke mana-mana. Kutipan ini umumnya dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim.
Sebuah kutipan akta nikah dirancang agar ringkas namun memuat data esensial. Informasi yang biasanya tercantum antara lain:
Meskipun format dapat sedikit bervariasi tergantung instansi yang mengeluarkan, berikut adalah gambaran umum bagaimana sebuah kutipan akta nikah dapat ditampilkan. Perlu diingat bahwa ini adalah contoh hipotetis dan tidak mencerminkan dokumen resmi yang sebenarnya.
| Nomor Kutipan Akta Nikah | XXXXX/KTN/YYYY/MM/DD |
|---|---|
| Nomor Akta Nikah | XXXXX/20XX |
| Nama Suami | Budi Santoso |
| Nama Istri | Siti Aminah |
| Tempat & Tanggal Lahir Suami | Jakarta, 10 Mei 1990 |
| Tempat & Tanggal Lahir Istri | Surabaya, 15 Agustus 1992 |
| Tempat & Tanggal Perkawinan | Masjid Agung Jakarta, 15 Juni 2015 |
| Nomor Akta Kelahiran Suami | YYYYY |
| Nomor Akta Kelahiran Istri | ZZZZZ |
| NIK Suami | 31XXXXXX1005XXXX |
| NIK Istri | 35XXXXXX1508XXXX |
| Dikeluarkan Oleh | Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat |
| Tanggal Pengeluaran | 20 Juni 2015 |
Kutipan akta nikah sangat berguna dalam berbagai situasi, di antaranya:
Jika Anda memerlukan kutipan akta nikah, Anda dapat mengurusnya di instansi yang mengeluarkan akta nikah asli. Bagi yang beragama Islam, Anda bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Bagi non-Muslim, uruslah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi akta nikah asli (jika ada), KTP suami istri, dan surat pengantar dari kelurahan/desa jika diminta. Prosesnya umumnya tidak memakan waktu lama.
Memiliki kutipan akta nikah yang valid dan tersimpan dengan baik adalah penting untuk kelancaran berbagai urusan administrasi. Pastikan Anda memahami informasi yang tertera di dalamnya dan selalu simpan di tempat yang aman. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai akta nikah atau kutipannya, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait.