Buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Dokumen ini menjadi bukti sah adanya perkawinan dan seringkali diperlukan untuk berbagai urusan administratif, seperti mengurus akta kelahiran anak, membuat Kartu Keluarga (KK), pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengajuan visa. Namun, tidak menutup kemungkinan buku nikah bisa hilang, rusak, atau tercecer. Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Salah satu langkah awal yang krusial adalah mengurus surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang, seperti kantor desa atau kelurahan setempat.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai contoh surat keterangan kehilangan buku nikah yang dikeluarkan oleh pihak desa. Penting untuk dipahami bahwa surat keterangan ini adalah langkah awal yang sangat penting sebelum Anda mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau dinas terkait.
Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan berfungsi sebagai dokumen pengantar yang menyatakan bahwa Anda memang benar kehilangan buku nikah asli. Pihak desa akan memverifikasi data pernikahan Anda berdasarkan catatan yang ada di wilayah mereka, sebelum menerbitkan surat ini. Keberadaan surat ini penting karena:
Meskipun prosedur bisa sedikit bervariasi antar desa atau kelurahan, umumnya Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Berikut adalah contoh format surat keterangan kehilangan buku nikah yang bisa Anda jadikan referensi. Perlu diingat, ini adalah contoh dan format resmi mungkin sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing desa/kelurahan.
SURAT KETERANGAN KEHILANGAN
Nomor: [Nomor Surat]/SKK/[Bulan Romawi]/[Tahun]
| Nama Suami | : | [Nama Lengkap Suami] |
| Tempat, Tanggal Lahir | : | [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami] |
| Pekerjaan | : | [Pekerjaan Suami] |
| Alamat | : | [Alamat Lengkap Suami, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan] |
| Nama Istri | : | [Nama Lengkap Istri] |
| Tempat, Tanggal Lahir | : | [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] |
| Pekerjaan | : | [Pekerjaan Istri] |
| Alamat | : | [Alamat Lengkap Istri, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan] |
Sebelum mendatangi kantor desa, pastikan Anda sudah mengetahui nomor buku nikah asli jika memungkinkan, meskipun tidak mutlak diperlukan, ini akan sangat mempercepat proses. Siapkan juga fotokopi KTP dan KK Anda untuk kelengkapan administrasi. Setelah mendapatkan surat keterangan dari desa, langkah selanjutnya adalah mengurus permohonan duplikat buku nikah ke KUA tempat Anda menikah atau KUA wilayah domisili Anda saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan menunda-nunda pengurusan jika buku nikah Anda hilang, karena sangat penting untuk berbagai keperluan di masa depan.
Kehilangan dokumen penting seperti buku nikah memang bisa menimbulkan kekhawatiran, namun dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh kembali buku nikah pengganti. Surat keterangan kehilangan dari desa adalah jembatan awal yang krusial dalam proses ini. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan baik dengan pihak desa agar urusan Anda berjalan lancar.