Contoh Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah dari Desa

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Dokumen ini menjadi bukti sah adanya perkawinan dan seringkali diperlukan untuk berbagai urusan administratif, seperti mengurus akta kelahiran anak, membuat Kartu Keluarga (KK), pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengajuan visa. Namun, tidak menutup kemungkinan buku nikah bisa hilang, rusak, atau tercecer. Jika hal ini terjadi, jangan panik. Ada prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan buku nikah pengganti. Salah satu langkah awal yang krusial adalah mengurus surat keterangan kehilangan dari pihak berwenang, seperti kantor desa atau kelurahan setempat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai contoh surat keterangan kehilangan buku nikah yang dikeluarkan oleh pihak desa. Penting untuk dipahami bahwa surat keterangan ini adalah langkah awal yang sangat penting sebelum Anda mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau dinas terkait.

Mengapa Perlu Surat Keterangan Kehilangan dari Desa?

Surat keterangan kehilangan dari desa atau kelurahan berfungsi sebagai dokumen pengantar yang menyatakan bahwa Anda memang benar kehilangan buku nikah asli. Pihak desa akan memverifikasi data pernikahan Anda berdasarkan catatan yang ada di wilayah mereka, sebelum menerbitkan surat ini. Keberadaan surat ini penting karena:

Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari Desa

Meskipun prosedur bisa sedikit bervariasi antar desa atau kelurahan, umumnya Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lapor ke RT/RW: Pertama kali, laporkan kehilangan buku nikah Anda kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Mereka akan mencatat laporan Anda.
  2. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan: Setelah mendapat persetujuan atau rekomendasi dari RT/RW, datanglah ke kantor desa atau kelurahan Anda.
  3. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawalah beberapa dokumen yang mungkin diminta, seperti KTP suami istri, Kartu Keluarga (KK) asli, dan jika ada, fotokopi buku nikah yang hilang (meskipun tidak wajib, ini sangat membantu).
  4. Isi Formulir: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan surat keterangan kehilangan.
  5. Proses Verifikasi: Petugas desa akan memverifikasi data pernikahan Anda.
  6. Penerbitan Surat: Setelah semua verifikasi selesai dan dianggap sah, kepala desa atau lurah akan menerbitkan surat keterangan kehilangan buku nikah.

Contoh Format Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah dari Desa

Berikut adalah contoh format surat keterangan kehilangan buku nikah yang bisa Anda jadikan referensi. Perlu diingat, ini adalah contoh dan format resmi mungkin sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing desa/kelurahan.

KOP SURAT DESA/KELURAHAN
[Nama Desa/Kelurahan]
[Alamat Lengkap Desa/Kelurahan]
[Nomor Telepon (jika ada)]

SURAT KETERANGAN KEHILANGAN

Nomor: [Nomor Surat]/SKK/[Bulan Romawi]/[Tahun]


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa/Lurah [Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota], dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Suami : [Nama Lengkap Suami]
Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami]
Pekerjaan : [Pekerjaan Suami]
Alamat : [Alamat Lengkap Suami, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan]

Nama Istri : [Nama Lengkap Istri]
Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri]
Pekerjaan : [Pekerjaan Istri]
Alamat : [Alamat Lengkap Istri, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan]

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan benar telah kehilangan Buku Nikah yang diterbitkan oleh [Nama KUA Pencatat Nikah Awal, contoh: KUA Kecamatan X] dengan Nomor [Nomor Buku Nikah Asli, jika masih ingat] atas nama pasangan tersebut di atas.

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan pengurusan Buku Nikah duplikat/pengganti ke Kantor Urusan Agama [Nama KUA Wilayah Anda].

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Nama Desa/Kelurahan], [Tanggal Surat Dibuat]



[Nama Lengkap Kepala Desa/Lurah]
[Jabatan Kepala Desa/Lurah]

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mendatangi kantor desa, pastikan Anda sudah mengetahui nomor buku nikah asli jika memungkinkan, meskipun tidak mutlak diperlukan, ini akan sangat mempercepat proses. Siapkan juga fotokopi KTP dan KK Anda untuk kelengkapan administrasi. Setelah mendapatkan surat keterangan dari desa, langkah selanjutnya adalah mengurus permohonan duplikat buku nikah ke KUA tempat Anda menikah atau KUA wilayah domisili Anda saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan menunda-nunda pengurusan jika buku nikah Anda hilang, karena sangat penting untuk berbagai keperluan di masa depan.

Kehilangan dokumen penting seperti buku nikah memang bisa menimbulkan kekhawatiran, namun dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh kembali buku nikah pengganti. Surat keterangan kehilangan dari desa adalah jembatan awal yang krusial dalam proses ini. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan baik dengan pihak desa agar urusan Anda berjalan lancar.

🏠 Homepage