Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menandai legalitas sebuah pernikahan. Bagi pasangan non-muslim di Indonesia, proses pernikahan dan penerbitan buku nikah mungkin memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan pernikahan yang dicatat oleh lembaga keagamaan Islam. Salah satu aspek yang seringkali menjadi perhatian adalah pemilihan foto yang akan tertera di dalam buku nikah.
Meskipun terlihat sepele, pemilihan foto untuk buku nikah memiliki makna simbolis yang mendalam. Foto tersebut akan menjadi kenangan abadi yang mencerminkan momen sakral penyatuan dua insan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan non-muslim untuk memahami beberapa hal terkait foto buku nikah mereka.
Proses pernikahan bagi pasangan non-muslim di Indonesia umumnya difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi sebagian agama atau melalui instansi pencatatan sipil lainnya, tergantung pada peraturan daerah dan agama yang dianut. Pihak yang berwenang dalam pencatatan pernikahan akan memberikan panduan mengenai persyaratan foto yang dibutuhkan. Namun, secara umum, beberapa kriteria umum yang seringkali diminta meliputi:
Memilih tempat dan fotografer yang tepat akan memastikan Anda mendapatkan hasil foto yang maksimal dan sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa tips:
Banyak studio foto yang menawarkan paket foto buku nikah, termasuk untuk pasangan non-muslim. Cari studio yang memiliki ulasan bagus dan portofolio yang menarik.
Sebelum sesi foto, sampaikan kepada fotografer mengenai kebutuhan spesifik untuk buku nikah Anda, termasuk ukuran, latar belakang, dan gaya yang diinginkan. Jelaskan bahwa foto ini akan digunakan untuk dokumen resmi.
Pastikan pencahayaan cukup baik dan tidak menghasilkan bayangan yang mengganggu. Komposisi foto sebaiknya fokus pada wajah kedua mempelai.
Biasanya, foto buku nikah adalah foto close-up atau medium close-up. Pastikan wajah kedua mempelai terlihat jelas tanpa terlalu banyak ruang kosong di sekitarnya.
Agar hasil foto buku nikah Anda memuaskan, persiapkan diri dengan baik sebelum hari pemotretan:
Setelah prosesi pernikahan sesuai keyakinan masing-masing dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pernikahan di instansi yang berwenang. Instansi ini akan memproses dokumen, termasuk foto yang Anda berikan, untuk diterbitkan menjadi buku nikah. Pastikan Anda mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan agar legalitas pernikahan Anda terjamin.
Memiliki foto buku nikah yang baik bukan hanya tentang estetika, tetapi juga tentang bagaimana Anda ingin mengabadikan momen penting dalam hidup Anda dalam sebuah dokumen resmi. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman akan persyaratan, Anda dapat memperoleh foto buku nikah yang sempurna dan bermakna.