Memiliki akta kelahiran merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Dokumen penting ini berfungsi sebagai bukti sah atas pencatatan identitas seseorang sejak lahir. Proses pengurusannya kini semakin dipermudah oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai harga pembuatan akta lahir dan prosedur yang harus dilalui.
Secara umum, pengurusan akta kelahiran di Indonesia adalah gratis, terutama jika diurus dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Namun, ada kalanya muncul biaya-biaya kecil yang timbul dari proses administrasi atau keterlambatan pengurusan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai informasi terbaru seputar harga pembuatan akta lahir, syarat, dan langkah-langkah pengurusannya.
Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran (yang berujung pada penerbitan akta kelahiran) tidak dipungut biaya. Hal ini berlaku untuk:
Lalu, kapan saja potensi biaya tambahan bisa muncul?
Meskipun undang-undang menyatakan gratis, dalam praktiknya jika pengurusan akta kelahiran memakan waktu sangat lama dari batas waktu yang ditentukan, terkadang ada pendekatan administratif yang melibatkan penetapan pengadilan untuk kelahiran yang terlambat. Proses penetapan ini bisa menimbulkan biaya operasional atau administrasi kecil, meskipun bukan biaya pembuatan akta itu sendiri. Namun, pemerintah terus berupaya mempermudah, sehingga denda formal jarang sekali diterapkan.
Dalam beberapa kasus yang sangat spesifik, misalnya pengurusan di luar jam kerja normal atau di lokasi yang terpencil, mungkin ada biaya operasional yang sangat minimal yang ditawarkan secara sukarela oleh pihak ketiga yang membantu kelancaran proses. Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa Anda berurusan langsung dengan instansi resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau petugas yang ditunjuk.
Biaya yang paling sering disalahpahami adalah biaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran. Dokumen seperti surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, kartu keluarga, KTP orang tua, dan surat nikah orang tua, biasanya tidak dikenakan biaya jika diurus langsung dari instansi yang berwenang.
Untuk mengurus akta kelahiran, Anda memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopinya tersedia:
Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:
Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan pengurusan akta kelahiran secara online melalui aplikasi atau website resmi Disdukcapil masing-masing. Ini sangat memudahkan Anda untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor. Cek ketersediaan layanan ini di daerah Anda.
Secara tegas, harga pembuatan akta lahir adalah gratis bagi seluruh warga negara Indonesia jika diurus sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku. Potensi biaya tambahan yang mungkin muncul biasanya bersifat minimal dan terkait dengan kendala administrasi keterlambatan pengurusan yang jarang terjadi. Prioritaskan untuk mengurus akta kelahiran segera setelah bayi lahir untuk menghindari kerumitan di kemudian hari dan memastikan hak dasar anak terpenuhi.
Jika Anda menemukan praktik pungutan liar atau informasi yang meragukan mengenai biaya, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau menggunakan kanal pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kunjungi Situs Resmi Dukcapil untuk Info Lengkap