Dalam tradisi keilmuan Islam, terutama yang berkaitan dengan Al-Qur'an dan hadis, istilah Ijazah Surah memegang peranan yang sangat penting. Ijazah secara harfiah berarti "izin" atau "otorisasi". Namun, dalam konteks keagamaan, ia merujuk pada sebuah otorisasi resmi yang diberikan oleh seorang guru (Mursyid/Syaikh) kepada muridnya untuk mengajarkan atau meriwayatkan teks-teks keilmuan tertentu, seperti satu surah penuh, seluruh Al-Qur'an, atau kitab-kitab sahih lainnya.
Ijazah bukanlah sekadar sertifikat kelulusan biasa. Ia adalah rantai sanad (mata rantai transmisi ilmu) yang menghubungkan murid masa kini dengan guru-guru terdahulu, hingga akhirnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Tanpa ijazah, status pengajaran atau periwayatan sebuah ilmu dianggap terputus dan kurang memiliki otoritas keilmuan yang diakui secara tradisional. Dalam konteks membaca Al-Qur'an, Ijazah Surah memastikan bahwa cara baca (Qira'at) yang diajarkan murid tersebut telah diverifikasi dan disetujui oleh ulama yang berhak.
Proses mendapatkan Ijazah Surah, misalnya, mengharuskan murid untuk membaca seluruh surah tersebut secara berulang kali di hadapan guru. Guru akan memverifikasi setiap huruf, panjang pendeknya bacaan (tajwid), dan keakuratan makhorijul huruf (tempat keluarnya bunyi). Hanya ketika guru merasa bacaan murid sudah sempurna dan sesuai dengan riwayat yang ia terima, barulah ijazah tersebut dianugerahkan.
Meskipun sering dianalogikan dengan sertifikat, ada perbedaan fundamental. Sertifikat akademis membuktikan penguasaan materi berdasarkan kurikulum formal. Sementara Ijazah Surah menekankan pada *sanad* (jalur transmisi) dan *ittishal* (kesinambungan hubungan guru-murid). Hal ini sangat krusial karena dalam Islam, validitas periwayatan ilmu sangat bergantung pada siapa yang mengajarkan dan dari siapa ia menerima pengajaran tersebut.
Ini menciptakan sebuah jaminan kualitas spiritual dan keilmuan. Jika seseorang ingin mengajarkan Surah Al-Fatihah dengan qira'at Hafs 'an 'Ashim (cara baca yang paling umum), ia harus memiliki ijazah yang membuktikan bahwa ia telah menerima pengetahuan itu dari guru yang juga memegang ijazah, dan seterusnya mundur ke imam qira'at yang bersangkutan.
Fungsi utama dari Ijazah Surah adalah sebagai landasan etis dan keilmuan bagi seorang pengajar. Ketika seorang pemegang ijazah mengajarkan suatu surah, ia membawa serta otoritas keilmuan dari seluruh mata rantai sanadnya. Ini penting untuk menjaga kemurnian teks Al-Qur'an dari perubahan atau kesalahan yang mungkin terjadi selama transmisi lisan.
Di banyak komunitas Muslim, terutama di pesantren atau majelis ilmu tradisional, pengakuan seorang guru sangat bergantung pada kepemilikan ijazah dari beberapa kitab atau surah penting. Tanpa ijazah tersebut, meskipun seseorang mungkin sangat pandai dan hafal, otoritasnya untuk *mengajarkan* secara resmi sering kali dipertanyakan.
Di masa kini, tradisi ijazah tetap hidup, meskipun sarana komunikasinya telah berubah. Beberapa ulama kini memberikan ijazah melalui pertemuan tatap muka (musyafahah), sementara yang lain memfasilitasinya melalui teknologi seperti panggilan video atau rekaman audio-visual yang disimak oleh guru. Kuncinya tetap sama: demonstrasi langsung kemampuan membaca atau pemahaman materi di hadapan pemberi ijazah.
Proses ini mengajarkan kerendahan hati. Murid harus siap menerima koreksi dan bimbingan tanpa merasa superioritas atas dasar hafalan semata. Ijazah Surah bukan hanya pengakuan atas hafalan, melainkan pengakuan atas kesiapan ruhani dan metodologis untuk melanjutkan estafet keilmuan yang suci ini kepada generasi berikutnya, memastikan bahwa setiap ayat yang dibaca umat adalah otentik dan terjamin keasliannya. Oleh karena itu, pencarian Ijazah Surah menjadi bagian integral dari perjalanan spiritual seorang penuntut ilmu agama.