Kandungan Utama Al-Maidah Ayat 48: Supremasi Al-Qur'an

Surah Al-Maidah, yang berarti "Al-Hamparan Hidangan", adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, etika, dan kisah-kisah penting dalam Islam. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, ayat ke-48 memegang peranan krusial dalam menetapkan kedudukan Al-Qur'an sebagai penentu kebenaran di antara risalah-risalah sebelumnya.

Wahyu Pembeda

Ilustrasi: Kitab Suci sebagai pembeda kebenaran.

Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 48

وَأَنزِلْ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang datang sebelumnya, dan menjadi pengawas (atau hakim) atas kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu."

Penjelasan Mendalam Mengenai Kandungan Ayat

Kandungan Al-Maidah ayat 48 ini secara eksplisit menjelaskan peran sentral Al-Qur'an dalam konteks kenabian dan hukum Islam. Ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai penekanan atas mandat ilahiah yang beliau emban.

1. Al-Qur'an sebagai Pembenar (Mushaddiqan)

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an datang untuk membenarkan ajaran-ajaran suci yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu, seperti Taurat dan Injil. Pembenaran ini bukan berarti menerima semua teks yang ada pada umat terdahulu saat itu secara verbatim, melainkan membenarkan inti ajaran tauhid dan risalah yang dibawa oleh para rasul terdahulu. Al-Qur'an mengonfirmasi bahwa pondasi risalah kenabian adalah satu, yaitu mengesakan Allah SWT.

2. Al-Qur'an sebagai Pengawas (Muhayminan)

Kata kunci yang sangat penting di sini adalah "muhayminan" (مُهَيْمِنًا). Para mufassir menjelaskan makna ini dalam beberapa perspektif, namun intinya adalah pengawasan, penjagaan, dan penetapan otoritas tertinggi. Ini menetapkan Al-Qur'an sebagai standar tertinggi dalam urusan akidah dan syariat bagi umat Islam.

3. Kewajiban Menghakimi dengan Hukum Allah

Bagian kedua ayat memerintahkan: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Perintah ini bersifat imperatif dan fundamental bagi kepemimpinan Islam. Keputusan hukum, baik dalam ranah privat maupun publik, harus bersumber dari ketetapan ilahi yang termaktub dalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Hal ini menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam penetapan hukum adalah Allah SWT, bukan adat istiadat, konsensus sepihak, atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan wahyu.

4. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu

Ancaman keras diberikan melalui larangan: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Larangan ini merupakan peringatan keras kepada Nabi Muhammad SAW (dan secara implisit kepada umatnya) untuk tidak tergoda oleh tekanan sosial, keinginan kelompok lain, atau bahkan kecenderungan hawa nafsu pribadi demi mempertahankan kemurnian risalah yang dibawa. Mengikuti hawa nafsu setelah datangnya kebenaran yang jelas (Al-Qur'an) adalah bentuk penyimpangan serius. Ayat ini menuntut keteguhan hati dan komitmen total terhadap wahyu yang diterima.

Relevansi Kandungan Al-Maidah Ayat 48 Saat Ini

Meskipun ayat ini diturunkan dalam konteks spesifik kenabian, relevansinya terus bergema hingga kini. Ayat ini adalah fondasi bagi prinsip kedaulatan hukum Islam (syariah). Bagi umat Islam modern, ayat ini menjadi landasan untuk:
  1. Mempertahankan Al-Qur'an sebagai sumber rujukan primer dalam segala aspek kehidupan.
  2. Mengkritisi sumber-sumber hukum lain yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Al-Qur'an.
  3. Mendorong umat untuk senantiasa kembali kepada ajaran yang murni dan menghindari sinkretisme atau relativisme moral yang didorong oleh tren sesaat.
Intinya, Al-Maidah ayat 48 adalah deklarasi kemandirian teologis dan legalitas Islam, menempatkan Al-Qur'an sebagai penjaga dan hakim terakhir atas semua ajaran.
🏠 Homepage