Dalam ajaran Islam, pedoman mengenai makanan dan minuman sangat jelas dan diatur berdasarkan wahyu Ilahi yang termaktub dalam Al-Qur'an. Salah satu larangan yang paling sering ditekankan dan tegas adalah mengenai konsumsi daging babi. Keharaman ini bukan sekadar tradisi budaya, melainkan sebuah ketetapan hukum syariat yang memiliki dasar kuat dalam teks-teks suci.
Dasar utama yang menjadi rujukan utama umat Muslim terkait larangan ini adalah Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat ke-3. Ayat ini merupakan bagian dari serangkaian ayat yang menjelaskan tentang berbagai jenis makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagai bentuk rahmat dan penjagaan-Nya terhadap umat manusia.
"Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh dari ketinggian, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..."
QS. Al-Ma'idah [5]: 3Potongan ayat yang menyoroti keharaman babi disebutkan secara eksplisit di antara daftar makanan yang dilarang. Penempatan larangan ini di antara aturan konsumsi lainnya menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan umat Islam terhadap perintah ini. Kata "daging babi" (لحم الخنزير - lahmul khinziir) disebutkan secara lugas, tidak menyisakan ruang untuk interpretasi yang bertentangan mengenai statusnya sebagai makanan yang haram untuk dikonsumsi.
Larangan ini berlaku untuk seluruh bagian dari hewan babi, baik daging, lemak, maupun hasil olahannya, kecuali dalam keadaan darurat ekstrem di mana nyawa terancam dan tidak ada alternatif makanan lain yang halal. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa status keharamannya bersifat mutlak dalam kondisi normal.
Selain karena perintah langsung dari Allah SWT, banyak hikmah yang dapat ditemukan dari larangan mengonsumsi babi. Dari perspektif kesehatan, hewan babi dikenal membawa berbagai risiko penyakit dan parasit yang berbahaya bagi tubuh manusia. Dalam konteks zaman dahulu, pemahaman mengenai sanitasi belum seoptimal sekarang, sehingga larangan ini menjadi mekanisme perlindungan kesehatan yang preventif.
Lebih jauh lagi, dalam pandangan syariat, mengonsumsi sesuatu yang haram dianggap dapat mempengaruhi spiritualitas dan hati seseorang. Kepatuhan terhadap perintah Allah, termasuk dalam hal makanan, adalah bentuk ibadah yang membersihkan jiwa dari hal-hal yang kotor dan merusak fitrah manusia. Oleh karena itu, umat Islam diajarkan untuk menjaga kehalalan rezeki dan konsumsi mereka secara ketat.
Penegasan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 3 menjadi landasan yang kokoh bagi setiap Muslim untuk menjauhi segala bentuk produk yang mengandung unsur babi, menunjukkan bahwa ketaatan pada wahyu Ilahi adalah prioritas utama dalam menjalani kehidupan yang diberkahi.