Dalam ajaran Islam, segala aspek kehidupan seorang Muslim diatur, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tubuh dan kesuciannya. Salah satu isu yang sering menjadi perbincangan adalah mengenai hukum membuang atau mengeluarkan sperma (mani). Memahami pandangan syariat mengenai hal ini sangat penting untuk menjaga kebersihan ritual (thaharah) dan moralitas.
Status Hukum Sperma dalam Islam
Secara umum, air mani (sperma) dalam Islam dianggap sebagai zat yang suci namun wajib dibersihkan (najis khofifah atau ringan) jika mengenai pakaian atau badan, namun tidak seberat najis besar seperti kotoran. Kewajiban membersihkannya adalah bagian dari proses taharah sebelum melaksanakan ibadah wajib seperti salat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa air mani itu sendiri tidaklah najis secara hakiki (seperti kotoran), tetapi ia dikeluarkan dari jalur yang najis (kemaluan), sehingga harus dibersihkan ketika bercampur dengan pakaian atau kulit. Cara membersihkannya adalah dengan membasuh area yang terkena hingga hilang zatnya, atau jika masih dalam keadaan kering, cukup dengan mengeriknya hingga hilang, meskipun membasuh tetap lebih diutamakan.
Membuang Sperma di Luar Hubungan Intim yang Sah
Isu yang lebih sensitif adalah tindakan membuang sperma secara sengaja di luar hubungan suami istri yang sah (akad nikah), seperti melalui masturbasi (istikhafa). Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat yang cukup tajam di kalangan para fuqaha (ahli fikih).
Pandangan yang Mengharamkan (Jumhur Ulama)
Banyak ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang haram. Argumentasi utama mereka didasarkan pada ayat Al-Qur'an, di mana Allah SWT memuji orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, "Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang lain dari itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu’minun: 5-7).
Bagi mereka, mencari pemuasan syahwat selain melalui pasangan yang halal adalah bentuk "melampaui batas." Selain itu, tindakan ini dianggap tidak sejalan dengan tujuan penciptaan mani, yaitu untuk keturunan yang sah.
Pandangan yang Membolehkan (dengan syarat)
Sebagian ulama, termasuk beberapa ulama kontemporer, memberikan keringanan hukum dengan menjadikannya makruh atau bahkan mubah (boleh) dalam kondisi darurat. Kondisi darurat ini biasanya merujuk pada kekhawatiran akan terjerumus ke dalam perbuatan zina yang jelas haram, atau jika syahwat sudah tidak tertahankan lagi hingga dikhawatirkan jatuh pada maksiat yang lebih besar.
Namun, kebolehan ini selalu dibatasi oleh syarat bahwa hal tersebut dilakukan hanya untuk menghindari kemaksiatan yang lebih besar, dan bukan dijadikan kebiasaan atau jalan utama pemuasan kebutuhan biologis.
Sperma yang Keluar Karena Tidak Sengaja
Jika sperma keluar tanpa kesengajaan atau tanpa dorongan syahwat yang disengaja (misalnya, karena mimpi basah atau penyakit), maka ini tidak berdosa. Mimpi basah (ihtilam) adalah hal yang wajar dan merupakan rahmat dari Allah SWT, sebab beban hukum (dosa) tidak dibebankan kepada mereka yang tidur.
Dalam kasus ini, yang wajib dilakukan hanyalah membersihkan diri (mandi wajib atau ghusl) dari air mani yang keluar tersebut sebelum melaksanakan salat, karena keluarnya mani membatalkan wudu dan mensyaratkan mandi wajib.
Kesimpulan Praktis
Inti dari ajaran Islam mengenai sperma adalah menjaga kesucian diri dan menyalurkan kebutuhan seksual hanya melalui jalur yang diridai Allah, yaitu pernikahan yang sah. Sementara itu, pembersihan diri setelah keluarnya mani (baik karena hubungan intim, mimpi basah, atau sebab lain yang tidak disengaja) adalah kewajiban ritual yang harus dipenuhi agar ibadah seseorang sah.
Apabila seseorang terjerumus dalam praktik membuang sperma yang dilarang, pintu taubat senantiasa terbuka lebar dalam Islam. Yang terpenting adalah penyesalan yang tulus dan tekad kuat untuk tidak mengulanginya di masa mendatang.