Ilustrasi Dokumen Penting
Kehilangan dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, atau akta kematian bisa menjadi situasi yang menegangkan. Namun, jangan khawatir, proses untuk membuat akta baru atau salinan duplikat sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat akta baru ketika dokumen asli Anda hilang.
Akta adalah dokumen resmi yang membuktikan suatu peristiwa hukum. Akta kelahiran, misalnya, merupakan identitas awal seseorang yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari sekolah, pembuatan KTP, paspor, hingga urusan waris. Akta perkawinan dan akta perceraian menjadi bukti sah hubungan pernikahan dan status perceraian. Sementara itu, akta kematian diperlukan untuk mengurus hak waris, pensiun almarhum/almarhumah, dan administrasi lainnya.
Prosedur pembuatan akta baru karena hilang pada dasarnya adalah mengajukan permohonan pencatatan kembali atau penerbitan kutipan akta duplikat. Berikut adalah tahapan umum yang perlu Anda persiapkan:
Langkah pertama dan terpenting adalah membuat surat keterangan hilang dari kantor kepolisian terdekat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa akta Anda memang benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan. Siapkan beberapa data diri Anda untuk keperluan pelaporan, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Selain surat keterangan hilang dari polisi, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Persyaratan ini bisa sedikit berbeda tergantung pada jenis akta yang hilang dan di mana Anda akan mengajukan permohonan. Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi:
Tempat Anda mengajukan permohonan pembuatan akta baru tergantung pada jenis akta yang hilang:
Setibanya di instansi terkait, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pencatatan kembali atau penerbitan kutipan akta duplikat. Serahkan formulir beserta semua dokumen pendukung yang telah Anda siapkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan. Untuk kasus akta kelahiran yang hilang dan tidak ada data pendukung yang memadai, terkadang akan ada proses sidang pengesahan di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan akta baru oleh Disdukcapil.
Setelah semua proses verifikasi selesai dan permohonan Anda disetujui, Anda akan diberitahu kapan akta baru atau kutipan akta duplikat tersebut dapat diambil. Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung pada antrean dan kompleksitas kasus di masing-masing daerah.
Kehilangan akta memang merepotkan, tetapi dengan langkah yang tepat dan persiapan dokumen yang memadai, Anda dapat segera memiliki kembali dokumen penting tersebut. Jangan tunda lagi, segera urus pembuatan akta baru Anda.