Memiliki akta kelahiran adalah hak setiap anak dan merupakan dokumen fundamental yang mencatat identitas resmi seseorang sejak lahir. Di Indonesia, pertanyaan umum yang sering muncul di kalangan orang tua baru adalah, "Apakah membuat akta kelahiran itu berbayar atau tidak?". Memahami hal ini penting untuk kelancaran proses administrasi kependudukan.
Secara prinsip dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perekaman data kelahiran atau penerbitan akta kelahiran pertama bagi warga negara Indonesia adalah layanan yang GRATIS.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa pencatatan kelahiran merupakan hak setiap penduduk. Hal ini sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak atas identitas. Beberapa peraturan yang mendasarinya antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Pendaftaran Penduduk.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil pertama bagi penduduk yang lahir adalah tanpa dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi sejak dini.
Kapan Biaya Mungkin Muncul?
Meskipun akta kelahiran pertama gratis, ada beberapa situasi atau kondisi yang mungkin menimbulkan biaya, meskipun bukan untuk penerbitan akta kelahirannya itu sendiri, melainkan untuk proses pendukungnya:
- Biaya Pengurusan Dokumen Pendukung: Terkadang, untuk mengurus akta kelahiran, dibutuhkan dokumen lain seperti Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau bidan, Kartu Keluarga (KK) orang tua, KTP orang tua, dan Surat Nikah orang tua. Jika dokumen-dokumen ini perlu diurus ulang atau ada biaya administrasi terkait instansi yang menerbitkannya, maka itu bukan biaya akta kelahiran, melainkan biaya pengurusan dokumen pendukung.
- Biaya Pencetakan Formulir atau Kertas Khusus: Sangat jarang terjadi, namun dalam beberapa kasus yang tidak sesuai prosedur, mungkin ada oknum yang meminta biaya untuk formulir atau kertas khusus. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena formulir dan pelayanan standar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah gratis.
- Pengurusan Akta Kelahiran Terlambat (di luar batas waktu tertentu): Meskipun secara teknis tetap gratis, terkadang ada daerah yang memiliki aturan khusus untuk pengurusan akta kelahiran yang sangat terlambat, terutama jika harus melalui proses sidang itsbat atau penetapan pengadilan untuk memastikan keabsahan data. Namun, biaya yang timbul biasanya lebih bersifat administrasi pengadilan atau proses legalitas, bukan pungutan langsung untuk akta. Penting untuk menanyakan kebijakan spesifik daerah Anda mengenai hal ini.
- Penerbitan Akta Kelahiran Ganda atau Penggantian (Bukan yang Pertama): Jika Anda mengurus akta kelahiran kedua karena hilang, rusak, atau ada perbaikan data yang signifikan yang memerlukan proses penerbitan ulang (bukan pencetakan ulang karena kesalahan administrasi dinas), mungkin ada prosedur dan biaya administrasi terkait. Namun, untuk akta kelahiran pertama, ini tidak berlaku.
- Layanan di Luar Jam Kerja atau Loket Resmi: Jika ada permintaan layanan khusus di luar jam kerja atau melalui jalur yang tidak resmi, potensi pungutan liar (pungli) bisa saja terjadi. Penting untuk selalu mengurus di loket resmi Disdukcapil atau melalui layanan keliling yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Tips Mengurus Akta Kelahiran Gratis
Agar proses pengurusan akta kelahiran berjalan lancar dan tanpa biaya yang tidak semestinya, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Persiapkan Dokumen Lengkap: Pastikan Anda memiliki semua dokumen persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil di daerah Anda sebelum mendatangi kantor mereka. Dokumen umum meliputi salinan akta nikah orang tua, KK orang tua, KTP orang tua, serta surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan tempat anak dilahirkan.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Setempat: Urus langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota sesuai domisili orang tua. Hindari calo atau pihak ketiga yang menawarkan jasa dengan imbalan uang.
- Manfaatkan Program Pelayanan Keliling: Banyak Disdukcapil yang rutin mengadakan program pelayanan keliling di tingkat kecamatan atau kelurahan. Program ini seringkali lebih memudahkan warga dan tetap gratis.
- Tanyakan Prosedur yang Jelas: Jika ada keraguan atau ketidakjelasan mengenai prosedur, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di loket pelayanan.
- Laporkan Pungutan Liar: Jika Anda menemukan oknum yang meminta biaya untuk pengurusan akta kelahiran pertama, segera laporkan kepada atasan petugas tersebut atau melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah atau Kementerian Dalam Negeri.
Kesimpulannya, membuat akta kelahiran pertama bagi warga negara Indonesia adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang dan sepenuhnya gratis. Dengan memahami hak dan kewajiban Anda serta mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memperoleh dokumen penting ini tanpa beban biaya yang tidak perlu.